Kemenaker Pastikan Upah Minimum Bakal Naik Tahun Depan
Penulis: Redaksi Presisi
Rabu, 02 November 2022 | 3.438 views
Presisi.co - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa upah minimum bakal naik tahun depan. Penetapan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten atau kota (UMK) pun bakal dilakukan November ini.
Suara.com, jejaring Presisi.co, melaporkan bahwa kabar tersebut diucapkan oleh Menaker, Ida Fauziah. Upah minimum, sebutnya, dipastikan naik. Namun, ia belum menyebut detail kenaikan tersebut. Sebab, pembahasan mengenai UMP 2023 masih perlu menunggu pembahasan antara pengusaha, buruh, dan pemerintah atau secara tripartit.
Selain itu, pemerintah juga membutuhkan sejumlah data penunjang seperti data inflasi dan pertumbuhan ekonomi sebelum memutuskan UMP 2023 naik. Namun, ia menjelaskan pihaknya sudah mendengarkan aspirasi yang disampaikan melalui beberapa forum.
Besaran UMP 2023 setiap provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia memang berbeda-beda karena faktor kebijakan pemerintah daerah masing-masing. Perbedaan tersebut dilatarbelakangi sejumlah hal. Diantaranya standar kebutuhan hidup masyarakat, perbedaan sumber daya, adat istiadat, kebudayaan, kinerja, dan struktur ekonomi.
Dalam pasal 4 Kepmenaker Nomor 226 Tahun 2000 ayat 4, UMP akan ditetapkan oleh gubernur paling lambat pada tanggal 21 November 2022 mendatang. Namun, pemerintah pusat juga memiliki andil untuk menentukan dasar hukumnya.
Kebijakan tersebut pun diestimasikan pada 1 Januari berlaku mulai di tahun depan. Untuk saat ini, berikut adalah daftar UMP di total 34 provinsi Indonesia.
Daftar UMP 2022 di Indonesia
1. Provinsi Aceh sebesar Rp 3.166.460
2. Provinsi Sumatera Utara sebesar Rp 2.522.609
3. Provinsi Sumatera Barat sebesar Rp 3.512.539
4. Provinsi Riau Rp sebesar 2.938.564
5. Provinsi Jambi sebesar Rp 2.698.940
6. Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp 3.144.466
7. Provinsi Bengkulu sebesar Rp 2.238.094
8. Provinsi Lampung sebesar Rp 2.440.486
9. Provinsi Bangka Belitung sebesar Rp 3.264.884
10. Provinsi Kepulauan Riau sebesar Rp 3.050.172
11. Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 4.641.854
12. Provinsi Jawa Barat sebesar Rp 1.841.487
13. Provinsi Jawa Tengah sebesar Rp 1.812.935
14. Provinsi D.I Yogyakarta sebesar Rp 1.840.487
15. Provinsi Jawa Timur sebesar Rp 1.891.567
16. Provinsi Banten Rp sebesar 2.501.203
17. Provinsi Bali sebesar Rp 2.516.971
18. Provinsi Nusa Tenggara Barat sebesar Rp 2.207.212
19. Provinsi Nusa Tenggara Timur sebesar Rp 1.975.000
20. Provinsi Kalimantan Barat sebesar Rp 2.434.328
21. Provinsi Kalimantan Tengah sebesar Rp 2.922.516
22. Provinsi Kalimantan Selatan sebesar Rp 2.906.473
23. Provinsi Kalimantan Timur sebesar Rp 3.014.497
24. Provinsi Kalimantan Utara sebesar Rp 3.016.738
25. Provinsi Sulawesi Utara sebesar Rp 3.310.723
26. Provinsi Sulawesi Tengah sebesar Rp 2.390.739
27. Provinsi Sulawesi Selatan sebesar Rp 3.165.876
28. Provinsi Sulawesi Tenggara sebesar Rp 2.576.016
29. Provinsi Gorontalo sebesar Rp 2.800.580
30. Provinsi Sulawesi Barat sebesar Rp 2.678.863
31. Provinsi Maluku sebesar Rp 2.619.312
32. Provinsi Maluku Utara sebesar Rp 2.862.231
33. Provinsi Papua Barat sebesar Rp 3.200.000
34. Provinsi Papua sebesar Rp 3.561.932. (*)
Editor: Bella
Join Grup Telegram Presisi.co untuk mendapatkan update berita pilihan setiap hari. Klik link https://t.me/presisidotco untuk bergabung sekarang.