Pemkot Samarinda Musnahkan Sebanyak 2.113 Botol Miras Sitaan Satpol PP
Penulis: Jeri Rahmadani
Kamis, 27 Oktober 2022 | 635 views
Samarinda, Presisi.co - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memusnahkan sebanyak 2.113 botol minuman beralkohol dengan berbagai merek dan jenis dari Golongan A, B, dan C, berbarengan dengan 21 kostum badut pada Kamis, 27 Oktober 2022.
Dalam berita acara, disampaikan kepada Wali Kota Samarinda Andi Harun selaku pembina apel, tindakan pemusnahan ini berdasarkan beberapa aturan. Mulai dari PP Nomor 6/2010 junto PP Nomor 6/2018 tentang Polisi Pamong Praja; Perda Samarinda Nomor 6/2013 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban dan Penjualan Minuman Beralkohol Dalam Wilayah Samarinda; Perda Samarinda Nomor 16/2022 tentang Penertiban dan Penanggulangan Pengamen, Gelandangan, Pengemis dan Anak Jalanan Dalam Wilayah Samarinda; serta Surat Perintah Wali Kota Samarinda Nomor 100.4/3189/100.15 tertanggal 25 Oktober 2022.
Kepada awak media, Andi Harun sebutkan, dirinya berharap pemusnahan ini dapat menekan penjualan miras ilegal dan mampu membuat 'shock therapy' bagi masyarakat.
"Kebiasaan minuman alkohol bisa menurunkan kemampuan berpikir, gangguan perilaku. Oleh karena itu, pemkot secara kolaboratif melakukan penindakan, dengan tujuan akhir untuk mengurangi penyakit masyarakat," ucap Andi Harun.
Ia melanjutkan, semua kegiatan penjualan secara ilegal, secara rutin akan dilakukan penertiban oleh Pemkot Samarinda. Adapun pendekatan yang dilakukan secara persuasif, hingga akhirnya ditutup jika sudah tak bisa koorperatif.
"Sanksi pidana itu sarana terakhir. Dalam penerapan hukum ultimum remedium. Karena menyangkut peredaran secara ilegal, tentu ada sanksi administrasi bagi pelaku. Mulai dari teguran, ambil barang bukti, hingga berpotensi ditutup usahanya," beber Andi Harun.
Kasatpol PP Kota Samarinda, M Darham mengatakan, sebanyak 2.113 minuman beralkohol yang dimusnakah kali ini dikumpulkan pihaknya selama 2022 ini dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.
"Sebenarnya ini sanksi tegas. Sudah kami ajukan di pengadilan," kata Darham.
Namun demikian, efek jera dari penindakan yang dilakukan Satpol PP dikatakan Darham paling-paling hanya bertahan sepekan.
"Tetapi tetap saja kami datangi lagi. Tokonya itu-itu saja, warung kelontong dia. Misalnya di daerah Tengkawang, Samarinda Seberang, Harapan Baru dan Sungai Dama," ucapnya.
Darham menyebut, saat ini tak ada aturan pasti yang dapat menutup warung kelontong. Sebab itu, pihaknya hanya dapat melakukan penindakan.
"Orang-orang tertentu saja yang beli, langganan. Kemudian nilai tipiring-nya paling besar tergantung hakim, tadi saya dengar Rp 250 ribu saja. Tidak ada aturan yang bisa menutup itu," ujarnya. (*)