search

Advetorial

rusman yaqubdprd kaltimRTRW KaltimKementerian ATR/BPNKemeterian LHK

Dibayangi Sanksi, Raperda RTRW Kaltim Harus Segera Selesai

Penulis: Redaksi Presisi
Selasa, 11 Oktober 2022 | 880 views
Dibayangi Sanksi, Raperda RTRW Kaltim Harus Segera Selesai
Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Rusman Ya'qub.

Samarinda, Presisi.co - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim Rusman Ya’qub mengatakan Provinsi Kalimantan Timur harus segera mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kaltim Tahun 2022-2024.

Pasalnya, apabila tidak segera diselesaikan pemerintah pusat akan menjatuhkan sanksi. Hal tersebut dikatakan Rusman saat menjelaskan hasil menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota se- Indonesia di Mamuju, Sulbar beberapa waktu lalu.

“Kaltim menjadi salah satu provinsi yang masuk prioritas penyelesaian RTRW oleh pemerintah pusat. terlebih Kaltim merupakan bagian dari IKN. DPRD Kaltm melalui pansus sendiri memang membahas secara intens dan berharap bisa selesai tepat waktu,” imbuhnya.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan mengundang Pemprov Kaltim dan DPRD Kaltim untuk mengikuti rapat koordinasi pada tanggal 17 Oktober terkait penyelesaian RTRW.

“Nanti akan dipertemukan langsung dengan pemerintah pusat melalui kementerian terkait termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Ini positif karena lebih efesien dan akan menemukan banyak solusi,” katanya.

“Apabila kemudian tidak ada kesepakatan maka sepuluh hari kemudian dibuat peraturan kepala daerah. Akan tetapi apabila tidak juga dibuat peraturan kepala daerah sepuluh hari kemudian pemerintah provinsi dan DPRD akan dipanggil untuk diberi penjelasan terkait sanksi yang diberikan,” tambah Politikus PPP itu. (advetorial)

Editor: Yusuf