Pemprov Kaltim Sosialisasikan SK Gubernur Tentang Penetapan Tanda Nomor Kendaraan Pejabat
Penulis: Redaksi Presisi
Kamis, 01 September 2022 | 984 views
Samarinda, Presisi.co - Diketahui, Gubernur Kaltim Isran Noor mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim Nomor 188.44/K.354/2022 tentang Penetapan Tanda Nomor Kendaraan Pejabat, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Ketua dan Wakil Pembina Kesejahteraan Keluarga Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Dengan keluarnya SK tersebut, maka Biro Umum Setda Provinsi Kaltim menyelenggarakan Sosialisasi Surat Keputusan (SK) tersebut di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim pada Rabu, (31/8).
Sosialisasi ini dihadiri Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekdaprov Kaltim Syirajudin. Ia menyatakan, SK Gubernur Kaltim ini bertujuan untuk penertiban penggunaan nomor kendaraan dinas, khususnya di lingkungan Pemprov Kaltim.
"Untuk kita ketahui bersama SK Gubernur Kaltim ini terdapat 62 unit kendaraan yang mendapat penetapan nomor polisi kendaraan dinas yang disusun sesuai dengan urutannya."
"Misalkan, Gubernur Kaltim bernomor polisi (nopol) 1, Wagub Kaltim bernopol 2, Ketua DPRD Kaltim dengan nopol 3, Sekda Kaltim bernopol 9, dan seterusnya. Sampai terakhir, nopol 62 untuk Wakil Ketua TP PKK Kaltim,"papar Syirajudin.
Syirajudin menyatakan, terbitnya SK Gubernur Kaltim akan mengakomodir penggunaan nopol pejabat di wilayah Pemprov Kaltim. Ia berharap SK ini bisa menjadi dasar kejelasan akan keperuntukkan nopol-nopol yang ditentukan.
"Jadi dengan surat keputusan ini, tentu sudah mengakomodir dari gubernur, Forkopimda sampai pimpinan perangkat daerah lainnya. Termasuk instansi dan lembaga vertikal lainnya dan jelasnya kita ingin dengan adanya SK Gubernur ini akan ada penertiban dan jelas peruntukannya,"jelasnya.
Syirajudin berharap kegiatan sosialisasi dapat berjalan lancar. Ia meminta peserta tidak malu bertanya kepada narasumber, apabila ada yang belum dipahami.
Kegiatan ini dihadiri kurang lebih 48 peserta yang terdiri dari unsur Forkopimda, TP PKK Kaltim, dan seluruh OPD di lingkungan Pemprov Kaltim.(DSH/adv/diskominfokaltim)