Pemprov Minta DLH Balikpapan Usut Perusakan Mangrove DAS Wain
Penulis: Redaksi Presisi
Senin, 02 Mei 2022 | 416 views
Samarinda, Presisi.co - Penanganan laporan perusakan mangrove pesisir Teluk Balikpapan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Wain, Kelurahan Kariangau, dilimpahkan Pemprov Kaltim ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Balikpapan. Diharapkan, tim yang dibentuk berhasil mengungkap identitas pelaku perusakan mangrove.
Dikonfirmasi, Kepala DLH Kaltim Encek Ahmad Rafiddin Rizal mengatakan, pemerintah provinsi akan mengawal aduan dari Koalisi Peduli Teluk Balikpapan pada 18 April 2022. Hasil penanganan akan dilaporkan ke gubernur Kaltim. Dalam surat Koalisi Peduli Teluk Balikpapan sebelumnya, luasan mangrove yang mengalami kerusakan diperkirakan seluas 50 hektare. Namun, belum diketahui pelaku kegiatannya.
Menurut dia, luasan kerusakan mangrove yang masih proses perhitungan (digitasi peta). Encek menyebut, dalam rapat klarifikasi di DLH Kaltim yang mengundang Koalisi Peduli Teluk Balikpapan, Kamis (28/4), perwakilan dari DLH Balikpapan turut hadir. Dengan demikian, penanganan terhadap perusakan ekosistem bakau di DAS Wain tersebut, sepenuhnya ditangani DLH Balikpapan. Namun, DLH Kaltim siap untuk memfasilitasi. Apabila ada hal yang terkait dengan kewenangan provinsi.
“Misalnya ada rencana industri PMDN (penanaman modal dalam negeri) berskala menengah sampai besar. Tapi, saat ini yang belum diketahui, di situ (mangrove di DAS Wain yang dirusak) ada izin apa saja,” terang dia.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala DLH Balikpapan Sudirman Djayaleksana mengaku belum menerima surat mengenai pelimpahan penanganan perusakan mangrove di DAS Wain.
“Saya belum ada terima surat itu. Jadi saya belum bisa komentar. Karena saya perlu meng-cross check dulu ke staf saya,” singkatnya.
Sebelumnya, dalam keterangan persnya, Koordinator Pokja Pesisir dan Nelayan yang tergabung dalam Koalisi Peduli Teluk Balikpapan Husein Suwarno mengatakan, dampak dari perusakan mangrove itu adalah menurunnya kualitas lingkungan pesisir. Terutama biota perairan, habitat, dan koridor satwa yang terancam hilang. Akan tetapi, belum diketahui pelaku yang telah melakukan perusakan mangrove tersebut.
Termasuk motif yang dilakukan dengan melakukan penebangan pohon bakau di DAS Wain. Pasalnya, pada waktu Koalisi Peduli Teluk Balikpapan melakukan peninjauan lapangan, tidak ditemukan adanya aktivitas penebangan pohon bakau.
“Di TKP juga tidak terlihat seseorang pun yang bisa dimintai keterangan,” katanya.
Selain itu, berdasarkan foto citra satelit dan pantauan lapangan secara langsung perusakan tersebut diperkirakan sudah dilakukan sejak lama. Dengan waktu perkiraan sebelum Oktober 2020. Karena itu, dia menuding pemerintah lemah dalam pengawasan di lapangan. Sehingga, aktivitas perusakan hutan mangrove seperti itu, bisa berulang kali terjadi. Dan terkesan dibiarkan.
“Atas peristiwa perusakan ekosistem mangrove, maka kami memohon agar pihak terkait melakukan tindakan penegakan hukum yang tegas. Sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Menurut dia, perusakan ekosistem mangrove telah melanggar beberapa aturan. Yaitu, Pasal 35 Huruf (e) dan (f) UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Setiap orang dilarang merusak ekosistem mangrove yang tidak sesuai karakteristik wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Pelakunya dapat dikenakan sanksi sesuai dalam Pasal 73 Ayat (1) Huruf (b) dengan pidana penjara minimal 2 tahun dan paling lama 10 tahun. (Zk/adv/diskominfokaltim)