search

Hukum & Kriminal

Ditangkap PolisiPolsek Samarinda UluHotel MesraRicky PocongIptu Fahrudi

Resividis di Samarinda Kembali Masuk Bui, Kali Ini Gegara Curi Sound System di Hotel Berbintang

Penulis: Jati
Jumat, 27 Mei 2022 | 1.311 views
Resividis di Samarinda Kembali Masuk Bui, Kali Ini Gegara Curi Sound System di Hotel Berbintang
Kolase foto pelaku Ricky Saputra atau Ricky "Pocong" bersama alat bukti yang diamankan polisi. (Istimewa)

Samarinda, Presisi.co - Ricky Saputra alias Ricky Pocong dibekuk tim Marabunta Reskrim Polsek Samarinda Ulu, lantaran telah melakukan tindak pencurian sound system, di Hotel Mesra Samarinda.

Aksi Ricky terungkap usai perbuatannya terekam salah satu CCTV Hotel yang memperlihatkan dirinya tengah membawa dua buah sound system senilai Rp 19 juta itu. Dirinya pun akhirnya dibekuk polisi pada, Rabu (25/5/2022).

Awalnya, pada Sabtu (7/5/2022) lalu, sekitar pukul 08.30 wita dua karyawan Hotel Mesra mendapati bahwa dua unit sound system di ruang operator Ballroom telah raib dicuri.

Mendapati hal itu, pihak Hotel Mesra pun lantas melakukan pelaporan ke Polsek Samarinda Ulu guna ditindaklanjuti.

“Kasus itu dilaporkan ke Polsek (Samarinda Ulu) dengan kerugian Rp 19 juta,” ucap Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Iptu Fahrudi saat dikonfirmasi, Jum'at (27/05/2022) sore.

Lewat laporan tersebut, aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil rekaman CCTV, diketahui bahwa Ricky masuk ke ruang operator dengan cara membobol pintu bagian samping Ballroom Hotel.

“Setelah kami cek CCTV, didapatkan ciri-ciri pelaku dan mengarah ke Ricky Saputra,” ungkapnya.

Ricky pun akhirnya diringkus polisi di kediamannya di Jalan Arjuna, Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu. Kepada petugas, Ricky mengaku bahwa dirinya telah dua kali keluar masuk penjara atas kasus pencurian.

“Ini yang meresahkan warga di wilayah Polsek Samarinda Ulu,” tegas Fahrudi.

Dari hasil penangkapan itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit sound system yang dicuri oleh pelaku.

"Pelaku beserta barang bukti langsung kami bawa ke Polsek Samarinda Ulu," jelasnya.

Atas perbuatannya, Ricky kini telah mendekam di balik jeruji besi Polsek Samarinda Ulu dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan. (*)

Editorl: Yusuf