Sadis! Driver Taksi Online Jadi Korban Perampokan, Leher Tersayat, Bahu Ditusuk
Penulis: Jati
Selasa, 24 Mei 2022 | 2.541 views
Samarinda, Presisi.co - Seorang driver taksi online bernama Masrukhi (57) menjadi korban perampokan di Jalan Kahoi 8, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda pada Selasa, 24 Mei 2022.
Akibat kejadian tersebut, Masrukhi harus mengalami luka di bagian leher, bahu dan jari-jarinya.
Kejadian itu terjadi sekitar pukul 13.20 wita ketika Masrukhi mendapat orderan penumpang dengan tujuan ke Big Mall Samarinda. Dirinya pun lantas menjemput penumpang di Komplek Batu Alam Permai Jalan Ir H Juanda.
Di tengah perjalanan menuju Big Mall, penumpang tersebut meminta berbelok sebentar ke arah Jalan Kahoi 8 dengan alasan menunggu temannya.
“Sempat menunggu sekitar 10 menitan, ngobrol, dia (pelaku) kemudian mengeluarkan pisau,” ucap Masrukhi, saat ditemui awak media di IGD RS Hermina Samarinda, Selasa (24/5/2022).
Tanpa aba-aba, penumpang tersebut langsung menghujamkan pisau ke arah leher dan bahu Masrukhi. Meski tengah terluka, Masrukhi tetap memberikan perlawanan sengit hingga mengalami luka di bagian jari tangannya.
“Saya pertahankan mobil sembari membunyikan klakson mobil,” ungkapnya.
Mendengar bunyi klakson tersebut, warga kemudian datang menghampiri mobil Daihatsu Sigra bernomor polisi KT 1074 WE yang dikendarai oleh Masrukhi itu.
Pelaku yang diketahui bernama Aulia Azhari (21) itu akhirnya berhasil diamankan setelah dikepung warga di sekitar lokasi.
“Saya baru dapat hasil Rp 110 ribu. Padahal kalau dia (pelaku) minta uang saja pasti saya kasih,” jelas Masrukhi.
Karena mendapatkan luka cukup parah, akhirnya warga mengantarkan Masrukhi ke IGD RS Hermina menggunakan mobil yang ia bawa. Sementara, pelaku yakni Aulia Azhari langsung digelandang ke Polsek Sungai Kunjang oleh Tim Anti Bandit.
Kapolsek Sungai Kunjang Kompol I Made Anwara saat dikonfirmasi awak media mengatakan bahwa, pelaku tega melakukan perbuatannya berlandaskan faktor ekonomi.
"Dimana pelaku tidak memiliki pekerjaan dan untuk korban saat ini masih dalam rawat di RS Hermina karena dari kejadian ini korban Masrukhi mengalami luka sayatan dileher akibat sajam jenis pisau milik pelaku,” imbuhnya.
Dari kejadian itu, polisi juga mengamankan satu unit kendaraan roda empat dan kendaraan Roda 2, 1 pisau dapur, 1 pisau lipat serta barang–barang milik korban lainnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 Tahun penjara. (*)