Soal Dana CSR ke Luar Daerah Kaltim, Begini Tanggapan Joni Sinatra Ginting
Penulis: Jeri Rahmadani
Rabu, 18 Mei 2022 | 2.531 views
Samarinda, Presisi.co – Dugaan pemberian dana Corporate Social Responsibility (CSR) oleh perusahaan Kaltim ke perguruan tinggi di luar daerah belakangan menjadi polemik.
Alih-alih disumbangkan untuk Kaltim, salah satu perusahaan tambang yang beroperasi di Benua Etam ini diduga memberikan dana ke Universitas Indonesia (UI) dan dua perguruan tinggi lainnya yang jika ditotal jumlahnya mencapai Rp 200 miliar.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Joni Sinatra Ginting menilai, sebenarnya ada regulasi mengatur penyaluran dana CSR oleh perusahaan sebagai tanggung jawab sosial, utamanya kepada daerah tempat dimana perusahaan beroperasi.
“Pasal 74 Undang-Undang 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengatur tanggung jawab sosial dan lingkungan,” ucap Joni kepada awak media, Rabu, 18 Mei 2022.
Joni menyayangkan sikap salah satu perusahaan yang belakangan diketahui bernama PT Bayan Resources Tbk tersebut. Ia menyatakan semestinya perusahaan menjalin kerja sama yang baik dengan pemerintah daerah selaku pemangku kebijakan.
“Mereka mendapatkan profit di Kaltim, maka seyogyanya harus kembali ke Kaltim. Dana CSR untuk pengembangan daerah setempat, bukan daerah orang lain,” ucap politisi asal fraksi Partai Demokrat tersebut.
Mengenai polemik dana CSR ke luar daerah tersebut, PT Bayan belakangan mengklarifikasi bahwa dana yang dipersoalkan merupakan dana pribadi. Mengenai itu, Joni juga meminta Pemprov Kaltim melakukan verifikasi kembali guna lebih memastikan lagi bentuk penyaluran dana. Ia menyatakan bahwa persoalan ini tak bisa dianggap enteng.
“Artinya ini tidak main-main. Makanya ini perlu diverifikasi. Dan kewenangan itu ada di Pemprov Kaltim,” pungkas Joni. (*)