Pemkot Samarinda Rumuskan Kebijakan Penghapusan Seluruh Penjualan Bensin Eceran
Penulis: Jeri Rahmadani
Kamis, 12 Mei 2022 | 1.013 views
Samarinda, Presisi.co - Pemerintah Kota Samarinda sedang merumuskan kebijakan penghapusan seluruh penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) ecer di Kota Tepian.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun menyebut, satu pekan ke depan ini pemerintah akan membahas masif terkait rencana ini.
Penindakan penjualan BBM ecer oleh masyarakat baik berupa botolan atau menggunakan mesin bernama 'Pertamini' ini dihapus dengan menimbang beberapa hal.
"Pertama itu ilegal. Kedua itu tidak memenuhi syarat keselamatan dan keamanan. Ketiga sangat potensial mengancam keselamatan masyarakat dan memicu peristiwa kebakaran," kata Andi Harun, Kamis, 12 Mei 2022.
Ia melanjutkan, penindakan untuk saat ini akan lebih dulu menyasar penjualan BBM ecer yang menggunakan mesin. Itu didorong pernyataan dari pihak PT Pertamina yang menegaskan barang tersebut ilegal.
"Tidak memiliki rekomendasi dari Pertamina, barang buktinya jelas," ucap Andi Harun.
Akan hal tersebut, Andi Harun mengimbau kepada masyarakat yang ingin mendapatkan BBM dapat langsung pergi ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
"Harganya lebih murah dan ukurannya tepat," tutur mantan Wakil Ketua DPRD Kaltim tersebut.
Terpisah, Asisten III Pemkot Samarinda, Ali Fitri Noor, menyatakan, rencana kebijakan penghapusan BBM ecer dilakukan dengan meninjau kajian hukum, unsur ketertiban, serta sisi perizinan dan perdagangannya.
"Ada peraturan di Kementerian Perdagangan yang menjelaskan itu ilegal. Maka kami akan mengambil langkah-langkah untuk menjadi landasan wali kota mengambil kebijakan," jelas Ali Fitri Noor dikonfirmasi terpisah. (*)