search

Advetorial

Pemprov KaltimDPRD Kaltim

Pemprov Kaltim Ajukan Perubahan Dua Perda dalam Rapat Paripurna DPRD

Penulis: Rudini
Senin, 17 Januari 2022 | 355 views
Pemprov Kaltim Ajukan Perubahan Dua Perda dalam Rapat Paripurna DPRD
Suasana setelah Rapat Paripurna di DPRD Kaltim. (Istimewa)

Samarinda, Presisi.co - Rapat paripurna ke-4 DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Senin 17 Januari 2022 dihadiri oleh Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Sekda Prov Kaltim Abu Helmi yang hadir sebagai perwakilan Gubernur Kaltim Isran Noor.

Rapat yang digelar di Gedung D lantai 6 DPRD Provinsi Kaltim Jalan Tengku Umar Karang Paci Samarinda ini beragendakan penyampaian Nota Penjelasan Ranperda yang merupakan Inisiatif DPRD Provinsi Kaltim membahas tentang Perubahan peraturan Perda diantaranya Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan dan Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Batubara dan Kelapa Sawit.

Khusus Perda tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus, Asisten II Abu Helmi dalam nota penjelasan membacakan bahwa Pemprov Kaltim pada tahun 2012 telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) 10/2012, dimana Perda ini mengatur kegiatan pengangkutan batubara dan kelapa sawit agar berjalan dengan baik.

Menurut Abu Helmi pada awal Perda diterbitkan pelaku angkutan dan pengguna jalan melaksanakan dengan baik sampai akhirnya pada tahun 2001 keadaan dan regulasi tidak lagi berjalan baik sehingga perlunya perubahan Perda.

"Memang pada awal Perda diterbitkan, para pelaku angkutan dan pengguna jalan melaksanakannya dengan konsisten. Namun sampai tahun 2001 kegiatan pengangkutan batubara dan kelapa sawit tidak lagi berjalan dinamis dengan keadaan dan regulasi," jelas Helmi

Penyampaian Nota Penjelasan ini dinilai perlu terlebih setelah diterbitkannya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah No 5 tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko juga Peraturan Pemerintah No 30 tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (*)

Editor: Yusuf