search

Advetorial

andi harunPertaminiPenertiban BBM EceranPemkot Samarinda

Pertamini dan BBM Eceran di Samarinda Bakal Ditertibkan Usai Lebaran 2022

Penulis: Jeri Rahmadani
Rabu, 27 April 2022 | 6.803 views
Pertamini dan BBM Eceran di Samarinda Bakal Ditertibkan Usai Lebaran 2022
Wali Kota Samarinda, Andi Harun. (Jeri Rahmadani/Presisi.co)

Samarinda, Presisi.co - Pemerintah Kota Samarinda bakal menertibkan penjualan bahan bakar minyak (BBM) ecer di seluruh wilayah Samarinda setelah lebaran 2022.

Hal tersebut diungkapkan Wali Kota Samarinda, Andi Harun, usai melaunching kartu kendali (fuel card) 2.0 yang bertujuan mengurai antrean kendaraan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) bersama PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) pada Selasa, 26 April 2022 kemarin di SPBU Tanah Merah, Samarinda Utara.

"Ada surat dari kementerian perdagangan untuk mempersilahkan menindak Pertamini. Sudah ada suratnya, akibat temuan di Samarinda," kata Andi Harun kepada awak media.

Andi Harun menegaskan, rencana penertiban penjualan BBM ecer dengan nama 'Pertamini' maupun botolan bakal ditertibkan seluruhnya tanpa terkecuali.

"Habis lebaran (2022, Red), biar lah sekarang dia nikmati dulu. Semuanya, pokonya semua Pertamini akan kami tertibkan," ucapnya.

 



Untuk diketahui, berdasarkan surat dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI Nomor 62/PKTN/SD/04/2022 tertanggal 22 April 2022 telah mengatur perihal legalitas usaha 'Pertamini' dan imbauannya terhadap Dinas Perdagangan (Disdag) atau yang membidangi di seluruh kabupaten/kota se-Indonesia.

Aturan tersebut memuat beberapa hal sehubungan dengan maraknya tempat penjualan BBM mirip SPBU namun dalam skala kecil (Pertamini).

Dalam surat tersebut, kegiatan usaha minyak dan gas seharusnya tidak dapat dilaksanakan di tempat umum, sarana dan prasarana umum, bangunan, rumah tinggal atau pabrik beserta tanah pekarangan di sekitarnya, kecuali dengan izin pemerintah serta persetujuan masyarakat dan perorangan yang berkaitan dengan hal tersebut.

Sementara kegiatan usaha hilir mencakup pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan niaga, dilaksanakan oleh BUMD, BUMN, Koperasi, UMKM, Usaha Kecil dan Badan Usaha Swasta, setelah mendapatkan izin pemerintah pusat: paling sedikit memuat nama penyelenggara, usaha yang diberikan, kewajiban usaha dan syarat-syarat teknis.

Selain itu, penjualan BBM melalui Pertamini dinyatakan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Pun demikian alat ukur yang digunakan tak termasuk lingkup metrologi legal yang berpotensi merugikan konsumen.

Pada poin ke-4 surat Kemendag RI Nomor 62/PKTN/SD/04/2022 tersebut juga menyatakan apabila Pertamini digunakan sebagai tempat penjualan BBM tanpa izin usaha niaga dari pemerintah setempat, maka dinyatakan suatu perbuatan yang melanggar hukum.

Sebab itu, pada poin ke-6 huruf a mengimbau agar pemilik Pertamini mengurus perizinan dan memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). (*)

Editor: Yusuf