search

Advetorial

edi damansyahFatwa MUIRamadan Berjalan NormalProkom Kukar

Bupati Edi Damansyah: Kegiatan Ramadan di Kukar Bisa Berjalan Normal

Penulis: Naldi Ghifari
Kamis, 24 Maret 2022 | 1.440 views
Bupati Edi Damansyah: Kegiatan Ramadan di Kukar Bisa Berjalan Normal
Bupati Kukar Edi Damansyah (Naldi/Presisi.co)

Tenggarong, Presisi.co – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah memastikan, kegiatan Ramadan tahun ini bisa berjalan dengan normal. Kendati demikian, ia mengingatkan agar masyarakat tidak lengah menerapkan protokol kesehatan. 

"Kita tidak boleh lengah, tetap waspada dan jaga diri," kata Edi pada Kamis, 24 Maret 2022.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga dikatakan Edi telah menerbitkan fatwa yang mengatur jalannya ibadah Ramadan tahun ini. Di antaranya, salat tarawih yang dapat dilakukan tanpa jarak atau dalam posisi shaf rapat.

"Kan sudah dikeluarkan oleh MUI, tetap bisa berjalan sebagaimana normalnya," imbuh Bupati Kukar.

Untuk diketahui, Dewan Pimpinan MUI telah menerbitkan Fatwa terkait Pelaksanaan Ibadah Dalam Masa Pandemi, Nomor: Kep-28/DP-MUI/III/2022 yang ditandatangani langsung oleh Ketua Dewan Pimpinan MUI KH M Asrorun Niam Sholeh di Jakarta pada Kamis, 10 Maret 2022, lalu.

Dalam suratnya, MUI menyebut jika kondisi penanganan Covid-19 berangsur membaik dan terkendali, ditandai dengan turunnya penambahan kasus terkonfirmasi dan juga kebijakan pemerintah atas pelonggaran aktifitas sosial dan kebijakan peniadaan jaga jarak dalam perjalanan. 

"Dengan demikian, pelaksanaan shalat jamaah dilaksanakan dengan kembali ke hukum asal ('azimah), yaitu dengan merapakatan dan meluruskan saf (barisan)," tulis MUI di poin ke-1.

Kemudian, di poin kedua. Mengacu pada Fatwa MUI Nomor 14 tahun 2020 Penyelengaraan Ibadah Daam Situasi Terjadi Wabah Covid-19 dan melihat kondisi Wabah Covid-19 yang terkendali, maka berlaku ketentuan diktum 5 dalam Fatwa tersebut, yaitu;

"Umat Islam wajib menyelenggarakan shalat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti jamaah shalat lima waktu/rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainyya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar Covid-19," tulis MUI.

Selanjutnya, Edi mengimbau, warga yang telah menerima vaksin dosis pertama untuk segera melanjutkan vaksinasi kedua dan ketiga. Khusus lansia atau yang berumur diatas 60 tahun untuk segera vaksin. Pun demikian, bagi anak-anak terutama berusia 6 tahun sampai 11 tahun kalau belum divaksin agar segera vaksin.

Hal ini, dikatakan Edi, merujuk pada capaian vaksinasi Kukar yang telah menyentuh angka 70 persen, dengan dosis pertamanya, lebih dari 90 persen.

Bupati Kukar juga mengharap agar kondisi di Wilayah Kukar kembali normal terutama bagaimana cara mendukungnya, yaitu dengan mempercepat vaksinasi.

"Kami terus berupaya bersama Kapolres, Dandim dan jajaran, Pemkab, Dinas Kesehatan, Puskesmas, agar terus bergerak untuk vaksinasi," tutupnya. (*)

Editor: Yusuf