Mediasi di Polres Kukar, Legal Site CV Anggaraksa Adisarana Berharap Konflik Segera Berakhir
Penulis: Yusuf
Sabtu, 12 Maret 2022 | 1.754 views
Tenggarong, Presisi.co – Legal site CV Anggaraksa Adisarana Melky berharap konflik lahan di konsensi tambang batu bara mereka, tepatnya di Dusun Karya Tani, Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara segera berakhir.
Selain tak bisa beroperasi, Melky juga menyebut jika pihaknya terancam sanksi material, berupa setoran royalty dan pajak yang mana, hal tersebut belum bisa disetorkan pihaknya akibat pemortalan oknum yang terjadi sejak Januari 2022 Lalu.
Melky yang saat itu ditemui usai mediasi di Polres Kukar bahkan menyambut positif upaya Korps Bhayangkara untuk mencari titik temu konflik antara pihaknya dengan pihak yang mengadukan mereka ke Polsek Loa Janan atas dugaan kasus pengerusakan portal dan gembok di Pos 2.
“Inti pembicaraan terkait pengaduan yang telah disampaikan dan menyangkut cara penyelesaiannya melalui upaya restorasi juctice,” sebut Melky pada Sabtu, 12 Maret 2022.
Melky yang hadir dengan kuasa direkturnya, Erwin kembali menegaskan jika pihaknya telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan telah memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) dari Ditjen Minerba, Kementerian ESDM.
“Karena itu, kami berhak melakukan kegiatan penambangan dengan hak konsesi yang telah diberikan oleh negara,” tegas dia.
Kendati demikian, upaya mediasi yang dihadiri oleh Kapolres Kukar AKBP Arwin Amri Wientama itu memang belum mencapai kata mufakat. Ia berharap, mediasi lanjutan yang akan dijadwalkan oleh pihak Polres Kukar dapat dihadiri oleh pihak-pihak pemegang keputusan. Agar, konflik yang terjadi selama ini segera berakhir.
“Jadi, Kapolres Kukar tadi meminta penjadwalan ulang dengan catatan para pihak seperti direktur perusahaan bisa dihadirkan,” sebut Melky.
"Dan dalam pertemuan itu pihak PT SLE menanyakan pertanggungjawaban tali asih kami kepada para penggarap. Kami sampaikan bahwa untuk tali asih kepada para penggarap telah diberikan CV Anggaraksa pada 2017 dan dokumennya masih kami simpan," tambah dia.
Pihak CV Anggaraksa Adisarana juga kembali disampaikan Melky sudah melayangkan aduan tandingan ke Polda Kaltim di akhir Februari 2022 lalu. Hal ini terpaksa mereka lakukan, mengingat 99 persen dari total 400 karyawan mereka terpaksa dirumahkan.
“Banyak pekerja yang kami rumahkan yang mana hal itu pasti berdampak kepada ekonomi masyarakat yang bekerja khususnya warga Batuah,” bebernya.
Awak media juga sudah berupaya mengkonfirmasi hasil mediasi dimaksud kepada Kapolres Kukar AKBP Arwin Amri Wientama. Kendati demikian, dirinya memilih untuk enggan berkomentar dengan alasan, terlebih dahulu melaporkan hasil mediasi kepada pimpinannya di Polda Kaltim.
Terpisah, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo saat dikonfirmasi awak media mengaku akan terlebih dahulu mengecek aduan yang dimaksud CV Anggaraksa Adisarana kepada pihaknya.
“Saya cek dulu,” singkat Kombes Pol Yusuf melalui sambungan telepon seluler di hari yang sama.
Pun demikian dengan hasil mediasi antara CV Anggaraksa Adisarana bersama pihak Kevin Cassaro di Polres Kukar.
“Saya belum tahu pastinya, nanti saya periksa dulu ya," singkat dia mengakhiri. (*)