search

Daerah

PERHAPI KaltimReklamasi TambangRevegetasi

Wali Kota Andi Harun Ingatkan Pengusaha Tambang Batu Bara Soal Reklamasi dan Revegetasi di FGD PERHAPI Kaltim

Penulis: Redaksi Presisi
Sabtu, 05 Maret 2022 | 1.551 views
Wali Kota Andi Harun Ingatkan Pengusaha Tambang Batu Bara Soal Reklamasi dan Revegetasi di FGD PERHAPI Kaltim
Wali Kota Andi Harun saat hadir secara virtual di FGD PERHAPI Kaltim. (Istimewa)

Samarinda, Presisi.co - Mengusung tema reklamasi, Perhimpunan Ahli Pertambangan (PERHAPI) Kalimantan Timur menggelar Focus Grup Discussion (FGD) yang dihadiri secara virtual oleh Wali Kota Samarinda, Andi Harun, 

Kegiatan FGD sendiri dilaksanakan di Hotel Harris Samarinda pada Sabtu, 5 Maret 2022.

Pada kesempatan tersebut, Andi Harun sekaligus sebagai Ketua PERHAPI Kaltim menginginkan adanya reklamasi dalam bentuk lain yang disinergikan dengan program pemerintah apabila peraturan yang jelas terhadap kegiatan ini telah diterbitkan oleh instansi yang berwenang, agar kegiatan di lapangan memiliki landasan atau payung hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Dengan kerjasama yang sinergis antara Pemerintah Kota Samarinda dan PERHAPI Kalimantan Timur, tentu akan memperbanyak kegiatan reklamasi dan revegetasi di beberapa titik bekas wilayah usaha pertambangan di Samarinda," ujar Andi Harun.

Kendati demikian, ditegaskan wali kota, konsep reklamasi merupakan amanah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Yang di mana reklamasi sebagai instrumen untuk memulihkan lingkungan hidup dan menjaga ekosistem di kawasan kegiatan pertambangan batu bara.

Di Kaltim, Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 38 Tahun 2015 menyebutkan bahwa Petunjuk Pelaksanaan Reklamasi dan Revegetasi Lahan serta Penutupan Lubang Tambang Batu Bara di Provinsi Kalimantan Timur, menjadi salah satu payung hukum yang mewajibkan para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk melaksanakan reklamasi dan revegetasi lahan.

Setiap penanggungjawab usaha pertambangan yang menimbulkan pencemaran, atau kerusakan lingkungan hidup, diwajibkan melaksanakan reklamasi dan revegetasi sebanyak minimal 40 persen dari luasan lahan yang telah dibuka. 

"Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya," pungkasnya. (*)

Editor: Yusuf