search

Hukum & Kriminal

Pembuat OnarPolsek Sungai KunjangKampung Tenun Samarinda

Hobi Bikin Ricuh Sejak Remaja, Residivis Kambuhan Ini Kembali Diringkus Polisi

Penulis: Jati
Rabu, 29 Desember 2021 | 2.624 views
Hobi Bikin Ricuh Sejak Remaja, Residivis Kambuhan Ini Kembali Diringkus Polisi
Sapri alias Konde setelah diamankan oleh anggota Kepolisian Polsek Sungai Kunjang. (Istimewa)

Samarinda, Presisi.co - Seorang pria bernama Sapri alias Konde (23) diringkus anggota Kepolisian Polsek Sungai Kunjang lantaran membuat kericuhan dan membawa lari Handphone milik pengunjung Warkop di kawasan Pasar Kedondong, Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang.

Pria yang merupakan residivis kambuhan tersebut diketahui memang kerap membuat kericuhan di daerah tersebut sejak umurnya 14 tahun.

Teranyar, Sapri kembali berulah dengan membuat kericuhan di salah satu Warkop sambil membawa senjata tajam jenis parang, pada Sabtu (18/12/2021) lalu.

Pengunjung yang panik pun langsung membubarkan diri. Melihat handphone milik salah seorang pengunjung yang tertinggal, Sapri pun langsung membawa lari barang tersebut.

"Sapri memang sudah sering keluar masuk penjara dan membuat onar di Pasar Kedondong, mulai umur 14 tahun," ucap Kapolsek Sungai Kunjang, Kompol Made Anwara melalui Kanit Reskrim, Ipda Roni Wibowo saat dikonfirmasi, Rabu (29/12/2021). 

"Saat itu dia juga mengayunkan parangnya ke meja warkop dan para pengunjung pun panik, langsung membubarkan diri. Karena panik seorang pengunjung lupa mengambil handphone yang terjatuh, langsung diambil Sapri," sambung Roni. 

Roni juga menerangkan, bahwa pada saat kejadian Sapri diketahui dalam kondisi terpengaruh minuman keras.

"Dia lagi terpengaruh miras dan mengamuk tidak jelas. Memang dia suka membuat onar di Pasar Kedondong," jelasnya. 

Tak terima, pemilik handphone pun langsung melaporkan perbuatan Sapri ke Polsek Sungai Kunjang untuk ditindak lanjuti.

Sapri kemudian berhasil diringkus polisi di kediaman milik saudaranya di Jalan Pangeran Bendahara, Gang Karya Muharam, Kelurahan Tenun, Samarinda Seberang, pada Selasa (21/12/2021) lalu.

"Kami juga menemukan barang bukti berupa handphone dan sebilah parang," ungkap Roni. 

Atas perbuatannya, Sapri dijerat dengan Pasal 365 Subsider 362 Jo Pasal 2 Ayat 1 UU darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang pencurian dan membawa senjata tajam. (*)

Editor: Yusuf