search

Hukum & Kriminal

Polsek Sungai KunjangPolresta SamarindaKompol Ade AnwarPremanPedagang

Cuma Gara-Gara Gelas, Pria asal Samarinda Ini Hantam Kepala Pedagang dan Hamburkan Rombongnya

Penulis: Presisi 1
Sabtu, 17 Juni 2023 | 1.240 views
Cuma Gara-Gara Gelas, Pria asal Samarinda Ini Hantam Kepala Pedagang dan Hamburkan Rombongnya
Jefri saat diamankan di Polsek Sungai Kunjang. (ist)

Samarinda, Presisi.co – Tingkah warga Samarinda bernama Jefri, 27 tahun, ini meresahkan pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Slamet Riyadi Samarinda. Ia nekat menghambur rombong dan memukul sang pedagang hanya karena ditanya soal gelas yang barusan dipakainya.

Senin (12/6/2023) sore lalu, Jefri datang ke seorang pedagang untuk membeli minuman. Dengan membayar Rp 2 ribu, minuman Jefri pun dibuatkan oleh pedagang tersebut. Setelah dahaganya terpuaskan, Jefri langsung pergi meninggalkan pedagang itu.

Tak berselang lama, Jefri kembali ke pedagang tersebut untuk meminta air es. Pedagang itu pun menanyakan ke mana gelas yang baru saja dipakai oleh Jefri tadi.

Jefri minta pakai gelas baru saja, tapi pedagang itu tak mau. Jefri langsung emosi sambil menantang: “rombongmu mau ku balik kah?” Korban pun menjawab: “balik aja kalau mau.” Jefri langsung ngamuk dan membalik rombong pedagang itu hingga seluruh dagangannya berserakan.

"Korban sempat melemparkan kursi plastik kepada pelaku," ucap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Kunjang, Kompol Made Anwara, Sabtu (17/6/2023).

Lemparan kursi plastik itu membuat Jefri makin menjadi-jadi. Ia mendorong pedagang sampai rebah ke tanah. Jefri langsung menyambar dengan menghujani pukulan. Puas menghajar korban, Jefri langsung melarikan diri.

"Korban kemudian melaporkan perbuatan pelaku ke Polsek Sungai Kunjang. Setelah itu kami langsung melakukan penyelidikan dan meminta keterangan terhadap saksi yang saat itu ada di lokasi," lanjut Kompol Ade.

Pada Rabu (14/6/2023) polisi berhasil mengamankan Jefri di salah satu mini market di kawasan Samarinda Ulu.

"Pelaku langsung kami bawa ke Polsek Sungai Kunjang untuk diproses hukum lebih lanjut," ujar Kompol Ade.

Atas perbuatannya, kini Jefri dijerat dengan Pasal 351 KUHP. (*)

Editor: Rizki