Hindari Pungli, Pemkot Samarinda Bakal Seragamkan Biaya Pengurusan PTSL
Penulis: Jeri Rahmadani
Senin, 13 Desember 2021 | 1.597 views
Samarinda, Presisi.co - Proses pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kota Samarinda sebelumnya sempat berpolemik, akibat salah satu oknum lurah meminta pungutan liar senilai Rp 1,5 juta per kavling kepada warganya.
Akan hal tersebut, Pemerintah Kota Samarinda bakal menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur besaran nilai pengurusan PTSL guna menerbitkan sertifikat tanah resmi. Rencananya, biaya pengurusan akan diseragamkan di seluruh wilayah se-Kota Samarinda.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun mengatakan, PTSL yang merupakan program nasional sejatinya gratis dan tidak dipungut biaya apapun dalam pelaksanaannya. Kendati disebutnya, bahwa terdapat biaya operasional yang hanya khusus berkaitan kepada pihak-pihak bersangkutan.
"Program ini gratis. Kalaupun misalnya ada situasi di lapangan, misalnya diperlukan transportasi, mungkin hanya itu yang dikeluarkan warga. Misalnya untuk juru ukur atau untuk makan, tapi kalau programnya gratis," ujarnya saat ditemui awak media usai penyerahan 1.000 sertifikat tanah di GOR Segiri, Senin, 13 Desember 2021.
Andi Harun melanjutkan, ke depan pihaknya akan terus melakukan perbaikan terkait pelaksanaan program PTSL. Penyeragaman besaran biaya operasional akan turut diatur dalam Perwali yang saat ini masih digodok.
"Masih berproses, makin kita perbaiki. Kalau pun ada biaya yang diperlukan untuk keperluan PTSL, akan diseragamkan. Kalau Rp 100 ribu ya Rp 100 ribu. Supaya tidak terjadi pungutan liar," kata Andi Harun.
Ia menyebut, terjadinya pungli lantaran tak ada regulasi yang mengatur secara resmi, khususnya di Kota Samarinda.
"Selama ini kan, berbeda-beda. Ada yang Rp 250 ribu, ada yang Rp 300 ribu. Mungkin dengan Perwali akan kita atur seragam. Supaya resmi. Jadi jika ada orang yang diminta membayar lebih, maka dia bisa melaporkan itu sebagai tindakan pungli," sambungnya.
Meski demikian, Andi Harun tak menjelaskan secara gamblang sebutan pasti biaya operasional tersebut apakah masuk biaya administrasi atau istilah lain.
"Soal istilah nanti, mungkin ada keperluan pengukuran, biaya administrasi juga boleh. Tapi semuanya itu tidak ada masuk ke Pemda. Hanya untuk keperluan pihak yang bersangkutan. Tidak dalam bentuk retribusi atau bentuk lain. Sepeser rupiah pun tidak ada masuk ke daerah," jelasnya.
"Misalnya makan, Rp 100 ribu ya habis di warung itu saja. Atau pengukuran yang mereka butuh turun ke lapangan dan menggunakan bensin," imbuhnya.
Akan hal tersebut, Andi Harun ikut mendorong masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah resmi atau dikenal Sertifikat Hak Milik (SHM), segera melakukan pengurusan PTSL dan tak perlu merasa cemas.
Sebab, Andi Harun menilai kepemilikan SHM oleh masyarkat dapat menjamin kepastian hukum atas tanahnya yang tak dapat diganggu-gugat. Terlebih, dalam menghindari berurusan dengan para mafia tanah.
"Selain juga bisa dimanfaatkan oleh warga untuk keperluan usaha. Kami dorong untuk menghubungi kelurahan, agar masyarakat bisa mendaftarkan tanahnya dan kita bantu menguruskan," pungkasnya. (*)