search

Hukum & Kriminal

Polresta SamarindaCuranmorResidivis Diamankan

Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda Amankan Dua Kelompok Curanmor, Ada Residivis Usia 60 Tahun

Penulis: Jati
Rabu, 24 November 2021 | 1.535 views
Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda Amankan Dua Kelompok Curanmor, Ada Residivis Usia 60 Tahun
Komplotan Curanmor saat dihadirkan dalam rilis kasus oleh Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda. (Jati/Presisi.co)

Samarinda, Presisi.co – Anggota kepolisian Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda berhasil meringkus enam bandit tindak pencurian motor (Curanmor) dari dua komplotan berbeda. 

Dari enam pelaku tersebut diantaranya juga ada seorang kakek berusia 60 tahun bernama Udin Noor, yang merupakan warga Jalan Meranti, Samarinda. 

Dalam kurun waktu 10 hari, sementara ini polisi telah menyita barang bukti hasil curanmor tersebut sebanyak 14 motor.

Kasus curanmor itu terungkap berawal dari penangkapan pelaku atas nama Rifai dan kemudian dilakukan pengembangan. Kini Rifai diketahui telah ditahan di Polres Penajam Paser Utara (PPU).

“Rifai ini ternyata melakukan Curanmor bersama Udin. Ada lagi satu orang lainnya, yang ditangkap Polda Kalimantan Selatan,” ucap Wakil Kasat Reskrim AKP Kadiyo, saat dikonfirmasi di kantornya, Rabu (24/11/2021).

Udin pun kemudian dibekuk oleh anggota Kepolisian. Selain itu, Kakek 60 tahun ini ternyata tak juga jera, pasalnya dirinya adalah seorang residivis kasus serupa di Samarinda. Bahkan diketahui telah beberapa kali di tangkap jajaran Polsek ataupun Polresta Samarinda.

“Sebelumnya, dua kali masuk penjara kasus Curanmor, dan baru keluar penjara tahun 2020 kemarin. Kali ini adalah yang ketiga kalinya,” ungkap Kadiyo.

Udin dan komplotannya yang beranggotakan tiga orang ini ternyata merupakan komplotan curanmor antar provinsi dan juga kerap menjual hasil curiannya ke berbagai provinsi di Kalimantan.

“Mengungkap kasus ini, tim melakukan pencarian barang bukti dan pelaku sampai ke Banjarmasin. Jadi, mereka mengambil motor di sini, dijual antara lain ke Tabalong (di Kalsel),” kata Kadiyo.

“Dari 14 motor curian yang kami amankan, 13 di antaranya dari kasus tersangka Udin ini. Tapi baru ada 14 laporan polisi. Masyarakat yang belum melapor, agar melapor ke kami dan bisa membawa pulang motornya dengan membawa STNK dan BPKB. Tidak dipungut biaya, gratis,” sambungnya.

Kadiyo menyebutkan, modus dari komplotan Udin CS ini biasanya melakukan pengintaian terlebih dahulu sebelum beraksi. 

“Merusak kunci. Mereka hunting. Kedua, naik motor melihat kunci motor yang terpasang atau tidak. Kemudian didorong, dan merusak kunci dan setang motor,” sebutnya.

Selain itu, tiga orang lainnya dari 6 pelaku yang dihadirkan saat konferensi pers, yakni merupakan kelompok Ahmad Sadewa. 

Kadiyo menguraikan, bahwa modus dari komplotan ini sama dengan komplotan Udin. Dari kompoltan Ahmad Sadewa polisi berhasil mengamankan satu motor hasil curian sebagai barang bukti atas tindakannya.

“Kelompok (Ahmad Sadewa) ini pemain baru di Samarinda. TKP (Tempat Kejadian Perkara)-nya di Mall Lembuswana, sekitaran depan Big Mall dan kawasan kampung Jawa. Jadi mencuri motor, uangnya buat main game online,” imbuhnya.

Kadiyo juga mengatakan, bahwa barang bukti 14 motor curian itu telah dijual kembali dengan harga bervariasi mulai Rp 3 juta-Rp 4 juta untuk NMax, serta Rp 2,5 juta untuk tipe Honda Beat dan sejenisnya. Untuk mengelabui para pembeli, rata-rata pelaku sudah mengganti plat nomor polisi motor yang telah berhasil mereka curi.

“Mereka tetapkan tersangka dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan. Kami tegaskan bahwa kasus Curanmor ini menjadi atensi karena meresahkan masyarakat,” pungkas Kadiyo. (*)

Editor: Yusuf