Gelar Konsultasi Publik, Dinas PUPRPKP Matangkan Rencana Penyusunan RDTR dan KLHS Kabupaten Nunukan
Penulis: Harman
Kamis, 21 Oktober 2021 | 726 views
Presisi.co - Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kabupaten Nunukan menggelar konsultasi publik terkait kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Nunukan dan Nunukan selatan di lantai IV gedung Pemkab Nunukan, Kamis 21 Oktober 2021.
Eko Budi Kurniawan selaku Direktur Pembinaan Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II yang hadir secara daring menyampaikan bahwa RDTR Kota mempunyai fungsi untuk mengatur dan menata kegiatan fungsional yang direncanakan oleh perencanaan ruang diatasnya, dalam mewujudkan ruang yang serasi, seimbang, aman, nyaman dan produktif.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang disebutkan, perlu dilakukan penyusunan RDTR sebagai penjabaran dari Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) wilayah kota ke dalam rencana distribusi pemanfaatan ruang dan bangunan.
"Muatan yang direncanakan dalam RDTR kegiatan berskala kawasan atau lokal dan lingkungan, dan atau kegiatan khusus yang mendesak dalam pemenuhan kebutuhannya. Rencana Detail Tata Ruang Kota dilakukan berdasarkan tingkat urgensi/prioritas/keterdesakan penanganan kawasan tersebut di dalam konstelasi wilayah kota," jelasnya.
Senada dengan Eko Budi, Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan Serfianus menjelaskan bahwa rangkaian penyusunan RDTR tahap pertama ini berkaitan dengan rangkaian yang tidak terpisahkan dari proses sebelumnya yang dilaksanakan melalui Forum Group Diskusi (FGD) penyusunan RDTR Online Single Submission (OSS) kawasan perkotaan yang telah dilaksanakan di hotel fortuna pada bulan lalu.
"Maka materi teknis pendukungnya perlu segera dipersiapkan demi mendukung kesemuanya dalam peningkatan perencanaan pembangunan yang lebih sistematis, terarah dan terkendali," ujarnya.
"RDTR merupakan bagian dari rencana rinci tata ruang. RDTR sekaligus menjadi dasar acuan dari diterbitkannya dokumen perizinan terkait bangunan," tambahnya.
Dalam itu juga Serfianus meminta kepada Kadis PU dan Bagian Hukum untuk mengawal proses perkada setelah dokumen RDTR selesai.
RDTR Saat ini menjadi syarat untuk mendirikan usaha melalui OSS Berbasis Risiko yang diatur dalam PP No.21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
"Setiap kepala daerah wajib mengintegrasikan RDTR ke dalam sistem OSS Berbasis Risiko dalam bentuk digital," tuturnya.
Instruksi ini tertuang pada Pasal 53 PP 21/2021 yang menyatakan bahwa Menteri dan kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal wajib mengintegrasikan RDTR Kawasan Perbatasan Negara (KPN) dalam bentuk digital ke dalam sistem OSS. (ADV)