Apel Pagi Tatap Muka Secara Terbatas Mulai Berlaku di Kukar
Penulis: Naldi Ghifari
Senin, 01 November 2021 | 468 views
Tenggarong, Presisi.co - Pemerintah Daerah (Pemda) Kutai Kartanegara (Kukar), kembali menjalankan apel pagi bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN di Kukar secara tatap muka terbatas. Setelah sekian lama menerapkan dengan konsep apel secara online, karena kondisi pandemi Covid-19 di Kukar yang sempat memuncak tajam.
Apel pagi setiap senin maupun Apel KORPRI yang dilaksanakan tiap tanggal 17, resmi diberlakukan pertanggal 1 November 2021. Dimana tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemda Kukar, dan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono.
Apel pagi akan dilaksanakan dimasing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Diikuti oleh pejabat struktural hingga staf yang sedang menjalankan work from office (WFO), menyesuaikan dengan kondisi dan halaman OPD terkait. Diketahui, Pemda Kukar masih menerapkan sistem shift bagi ASN dan non ASN. Dengan perbandingan WFO dan WFH, 75 persen berbanding 25 persen.
"Bagi ASN dan Non ASN yang melaksanakan WFH, diwajibkan untuk mengikuti Apel Pagi secara virtual," jelas Sunggono.
Hal itupun berlaku untuk kegiatan Apel Gabungan Korpri, yang dilaksanakan tiap tanggal 17 tiap bulannya. Mengingat kondisi penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kukar yang mulai sudah memasuki level 2.
Didalam surat itupun tertera, jika pelaksanaan Apel Pagi dan Apel Gabungan Korpri bakal efektif hingga batas yang tidak ditentukan. Sambil menunggu perkembangan penyebaran Covid-19 di Kukar. (*)