Kebun Percobaan Fakultas Pertanian Unmul Diduga Rusak Akibat Aktivitas Tambang Ilegal, Pihak Fakultas Melapor ke Polres Kukar
Penulis: Jati
Senin, 01 November 2021 | 689 views
Samarinda, Presisi.co - Kasus tambang batu bara ilegal di Provinsi Kalimantan Timur seolah tak ada habisnya. Tak hanya merusak lahan warga. Laboratorium tempat mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman (Unmul) saja bahkan menjadi korban keserakahan oknum penambang ilegal.
Terkait hal tersebut, pihak Fakultas Pertanian Unmul yang merasa geram pun langsung melaporkan peristiwa itu ke Polres Kutai Kartanegara (Kukar), ditemani juga oleh Dekan Fakultas Hukum Unmul, Mahendra. Pihaknya meminta agar oknum yang merusak Laboratorium berupa Kebun Percobaan di Desa Teluk Dalam, Kecamatan Tenggarong Seberang tersebut segera diadili.
Menurut UU nomor 4 tahun 2009 terkait dengan pertambangan Mineral dan Batubara yang diubah dengan UU nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009, dan kemudian diubah dengan UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, sedangkan Pasal 53 ayat 1 dan Pasal 98 UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, yang diubah dengan UU nomor 11 tahun 2020, menyebutkan dengan tegas jika pelaku kerusakan lingkungan diwajibkan untuk melakukan penanggulangan kerusakan lingkungan dengan disertai ancaman pidana serta denda yang tertera dalam pasal diatas.
"Saat ini memang berhenti, cuma alat beratnya masih ada di lokasi. Kita takutnya nanti jika mereka masih melakukan aktivitas penambangan lagi, sebab itu dilaporkan," terang Mahendra, Senin 1 November 2021.
Bahkan, setelah ditelusuri ternyata tambang batu bara yang diduga ilegal ini ini telah menambang emas hitam diatas lahan milik Fakultas Pertanian Unmul seluas 167.400 m2 sejak (31/08/2021) lalu.
Perlu diketahui pula, jika pihak Fakultas Pertanian juga telah melakukan beberapa teguran kepada pelaku penambangan emas hitam itu. Akan tetapi, dengan bukti pertambangan itu terus berlangsung di lapangan, maka jelas jika teguran itu tak diindahkan oleh pihak tambang.
Beberapa dampak dari aktifitas penambangan batu bara ini pun turut dialami oleh pihak Fakultas Pertanian Unmul. Seperti rusaknya lahan kebun, tanda/patok, dan pagar area kebun, hingga badan jalan yang berada di area kebun.
“Lahan ini kan ada di wilayah Unmul, kemudian ada dugaan pertambangan ilegal juga yang masuk di wilayah Unmul, karena itu masuk wilayah hukum Polres Kukar, jadi kami berinisiatif melaporkan itu ke wilayah Polres Kukar. Secara teknis yang melaporkan pak Dekan Pertanian karena memang pengelolaan kebun percobaan itu ada di Fakultas Pertanian. Kami hanya mendampingi saja,” pungkas Mahendra. (*)