PBG Pengganti IMB Tak Dibenarkan di Lahan Pertanian, Begini Penjelasannya!
Penulis: Jeri Rahmadani
Kamis, 28 Oktober 2021 | 1.647 views
Samarinda, Presisi.co - Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) telah disahkan dalam paripurna DPRD Samarinda masa sidang ke-3, Rabu, 27 Oktober 2021 di Kantor DPRD Samarinda.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Samarinda, Andi Harun menegaskan bahwa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tak berlaku diatas lahan pertanian yang masuk dalam Perda (LP2B) tersebut.
Diketahui, IMB digantikan dengan PBG berdasarkan arahan dari pemerintah pusat. Dibeberkan Andi Harun, Pemkot Samarinda bakal menerapkan juga mekanisme PBG, yang saat ini tengah digodok untuk menjadi Peraturan Wali Kota (Perwali).
"Saya sudah membuat draft sejak September 2021 lalu, untuk tidak lagi menggunakan IMB yang sekarang proses transisi menuju PBG," kata Andi Harun, Rabu, 27 Oktober 2021 kemarin.
Ia melanjutkan, pembangunan infrastruktur atau alih fungsi lahan di atas sekitar 1.332 hektare lahan pertanian yang ditetapkan dalam Perda LP2B, sejatinya tidak bisa dilakukan. Hal tersebut lantaran termasuk pelanggaran tata ruang. Menurut Andi Harun, terdapat sanksi administratif hingga sanksi pidana turut diatur dalam Perda yang baru saja disahkan tersebut.
"Kalau bangunan gedung yang diajukan itu berada di zona alas pertanian, pasti tidak bisa terbit (izinnya)," ujar Andi Harun kepada awak media.
Meski demikian, Ketua Badan Pembentukan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Abdul Rofik menyatakan, lahan pertanian bisa dikecualikan bagi pemerintah kota melakukan pembukaan lahan. Asalkan, dibarengi dengan pergantian lahan yang sama dan tidak mengurangi angka lahan pertanian sekitar 1.332 hektar dalam Perda LP2B.
"Asalkan ada gantinya, dan kualitasnya harus sama. Kalau tanahnya subur, gantinya juga harus subur," ungkap Abdul Rofik terpisah. (*)