search

Daerah

Kepala Pengadilan Negeripengadilan negeri samarindaandi harunHongku Otoh

Dimutasi ke PN Cibinong, Kepala PN Samarinda Hongkun Otoh Pamit ke Wali Kota Andi Harun

Penulis: Jeri Rahmadani
Rabu, 27 Oktober 2021 | 919 views
Dimutasi ke PN Cibinong, Kepala PN Samarinda Hongkun Otoh Pamit ke Wali Kota Andi Harun
Kepala Pengadilan Negeri Samarinda, Hongku Otoh. (Jeri Rahmadani/Presisi.co)

Samarinda, Presisi.co -  Kepala Pengadilan Negeri (PN) Kota Samarinda, Hongkun Otoh, akan digantikan posisinya oleh Darius Naftali selaku Wakil Ketua PN Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Hongkun Otoh, usai menyambangi Wali Kota Samarinda Andi Harun pada Rabu, 27 Oktober 2021 di Balai Kota. Ia mengaku, perpindahan tugas tersebut berdasarkan mekanisme rotasi.

Adapun pertemuannya dengan orang nomor satu di Samarinda, dijelaskan Hongkun hal tersebut bukan lah pertemuan formal.

"Ini urusan persahabatan saja. Saya lapor, kebetulan saya di mutasi jadi wakil Ketua PN Sidoarjo. Hari Jumat (29 Oktober 2021) ini serah terimanya. Intinya begitu," ungkapnya saat dikonfirmasi Presisi.co.

Hongkun mengaku, tak ada pembahasan khusus antara dirinya dengan wali kota. Selama ini relasi antara Pemkot Samarinda dan PN Samarinda menurutnya telah berjalan normal.

"Silaturahmi ini harus dijaga dengan baik. Apalagi saya juga orang Samarinda, jadi pamit saja begitu," katanya.

Hongku mengharapkan, kepada Kepala PN Samarinda yang baru nantinya bisa profesional dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.

Disinggung beberapa perkara yang rampung diselesaikan PN Samarinda waktu kebelakang, Hongku menyatakan salah satunya adalah pembongkaran beberapa bangunan di pinggiran Jalan Gelatik, Temindung, Sungai Pinang.

Ia mengatakan, perkara tersebut sudah bergulir lama. Kendati, baru pada 18 Okoltober 2021 dilakukan eksekusi pembongkaran bangunan.

"Jadi saya mau tegaskan begini, itu perkara sudah lama sekali. Bagaimanapun harus ada kepastian. Apa gunanya orang datang mengajukan gugatan ke pengadilan kalau tidak tahu akhirnya seperti apa?," beber Hongku.

Persoalan tersebut dijelaskan Hongku, bergulir mulai dari PN tingkat pertama, kemudian lanjut ke banding, dan sampai juga di kasasi.

"Saya lupa berakhirnya, di antara kasasi atau Peninjauan Kembali (PK)," tuturnya.

Hongku menjelaskan, permasalahan di Kota Tepian sejatinya penuh romantika. Satu di antaranya adalah masalah tanah yang tak bisa diselesaikan dengan bukti berkas-berkas sah semata.

"Jangan berpikir kalau ada masalah hanya satu yang dilihat, kita harus lihat juga rangkaian yang lain-lain. Kedua adalah proses masuknya pihak-pihak lain yang tidak jelas. Hanya berbekal surat keterangan dan pernyataan, tapi kita tetap mengacu dengan putusan," lanjutnya.

Hongku membeberkan, saat ini PN Samarinda masih kekurangan Hakim. Tercatat, hanya 11 Hakim yang dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh sekira 4 Ad hoc.

"Karena kita tahu wilayah Kaltim ini luas," bebernya.

Sementara terkait dengan perkara Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), dijelaskan Hongku tak semua kantor perusahaan berada di Kota Samarinda. Kendati bisa ditengah hutan, bahkan notabene tidak masuk wilayah Samarinda.

"Jadi Juri PN kami harus pergi ke tengah hutan sana. Ini jadi persoalan beberapa kali," imbuhnya. (*)

Editor: Yusuf