Terkait Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas, Marthinus Siap Road Show di 10 Kabupaten dan Kota se-Kaltim
Penulis: Cika
Minggu, 17 Oktober 2021 | 835 views
Samarinda, Presisi.co - Anggota Komisi III DPRD Kaltim Marthinus gelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas pada Sabtu, 16 Oktober 2021 di Ruang Pertemuan samping Gereja KIBAID Jemaat Mangkupalas, Jl SMP 8 RT 07, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir Samarinda Seberang.
Sosialisasi dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat. Peserta yang hadir diwajibkan untuk mencuci tangan dan menggunakan masker. Serta menjaga jarak, baik saat baru hadir hingga setiap mengikuti jalannya acara. Menurut Marthinus, adanya diskriminasi terhadap penyandang disabilitas menjadi landasan utama terbitnya regulasi ini.
Marthinus mengatakan Sosialisasi Perda ini penting untuk dilaksanakan, sebagai salah satu upaya edukasi bagi penyandang Disabilitas. Sebab masyarakat di Kaltim masih banyak yang belum mengetahui dan paham terkait pemenuhan hak disabilitas. Maka dari itu, ia gencar mensosialisasikan perda ini agar masyarakat paham dan mengerti.
"Perda Hak Pemenuhan disabilitas ini penting, guna memberikan edukasi kepada masyarakat, dari lapisan terbawah hingga ke tingkat atas. Sehingga bagi penyandang Disabilitas juga bisa memiliki hak yang sama," ucap Legislator Karangpaci itu.
Saat ini masih terdapat sarana dan fasilitas umum yang diperuntukkan kepada masyarakat, namun sedikit yang memperhatikan kebutuhan disabilitas.
"Untuk itu saya akan Road show ke-10 Kabupaten/kota, agar masyarakat paham dan mengerti tentang hak-hak bagi penyandang disabilitas," ungkapnya.
Selain itu, Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan untuk sekolah Inklusi sendiri sedang dalam pengajuan kepada pemerintah, baik dari fasilitas maupun tenaga pengajar.
"Untuk sementara sekolah inklusi ini kan masih dititipkan ke sekolah-sekolah umum," katanya.
Ia juga mengatakan, masih terdapat juga permasalahan lain, yaitu penyerapan tenaga kerja di perusahaan. Dalam Perda tersebut menjadi satu kewajiban bagi perusahaan untuk bisa mengakomodir penyandang disabilitas.
"Jika perda ini diamandemen, saya berharap dari sisi teknis dapat kita revisi sekalian," tambahnya.
Marthinus juga menerangkan, bahwa pada Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 yang mengatur tentang penyerapan ketenagakerjaan, masih belum semua terimplementasikan. Karena untuk pengaplikasiannya sendiri dilapangan masih cukup sulit.
Disebutnya, praktek di lapangan sendiri BUMN merekrut 2%, tapi yang terjadi tak sesuai yang diharapkan, seperti halnya penerimaan CPNS yang kuotanya 100, namun faktanya hanya nol koma sekian persen.
"Saya tidak bisa pastikan harus 2%, malah tidak ada itu, paling ada satu itu pun langka," sebutnya.
Dalam Road shownya ke Paser dan PPU, Marthinus mengatakan sudah ada penyandang disabilitas yang bekerja di perusahaan swasta.
"Saya berharap perda yang saya sosialisasikan ini dapat dikawal juga oleh Anggota DPRD Kota yang bersangkutan, entah itu mw dari fraksi partai apapun," pungkasnya. (ADV/*)