Pungli PTSL di Samarinda, Lurah Sungai Kapih Terancam 4 Tahun Penjara
Penulis: Jati
Senin, 11 Oktober 2021 | 1.222 views
Samarinda, Presisi.co - Oknum Lurah berinisial EA (54) harus berurusan dengan pihak Kepolisian atas kasustindak pungutan liar (Pungli) dengan modus meminta bayaran sejumlah uang dalam pengurusan program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) tingkat lurah.
Dalam menjalankan aksinya, EA dibantu oleh rekannya RA (46). Rekan yang membantu EA untuk mengurus sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Samarinda. EA beserta RA diketahui meminta sejumlah uang kepada masyarakat yang mengajukan permohonan sertifikat dengan tarif Rp 1,5 juta per kavlingnya.
“Dari hasil operasi tangkap tangan ini, kami berhasil mengumpulkan barang bukti, di antaranya uang tunai sekitar Rp 600 juta. RA ini adalah orang yang dipercaya EA bisa mengurus di BPN,” ucap Wakil Kapolresta Samarinda AKBP Eko Budiarto, saat menggelar pers release, Senin 11 Oktober 2021.
AKBP Eko mengungkapkan, jika uang yang diamankan sebagai barang bukti tersebut didapatkan dari dalam laci milik EA dan sebagiannya lagi dari dalam rekening tabungan bank miliknya.
“Keduanya berhasil diamankan oleh unit Tipikor Satreskrim Polresta Samarinda tanggal 5 Oktober kemarin, sekitar jam 1 siang," ungkapnya.
Selain merugikan masyarakat, perbuatan kedua pelaku ini diduga pula dapat merugikan negara. Mengingat program PTSL itu sendiri diusung langsung oleh Presiden RI, Joko Widodo, yang bertujuan untuk meringankan beban rakyat dalam memiliki hak sertifikasi tanah.
Tindakan kedua pelaku berhasil terungkap dikarenakan banyaknya laporan yang diterima oleh kepolisian jika masyarakat merasa resah dengan pungutan liar tersebut.
“Adanya laporan dari masyarakat yang dibuat resah atas pungli tersebut, mereka mengaku dimintai sejumlah uang untuk melakukan PTSL. Dan RA melakukan hal tersebut atas perintah EA," imbuhnya.
Eko pun tanpa ragu mengungkapkan, jika EA merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjabat sebagai Lurah Sungai Kapih. Mulai November 2020 lalu hingga saat ini sudah ada 1.500 yang memberikan pengajuan sertifikasi kepada kedua pelaku, dengan nominal pungutan Rp 1,5 juta per pengajuannya.
Selain uang senilai Rp 600 juta, pihak Kepolisian juga menyita dokumen, buku tabungan, Hp, Kalkulator, serta buku catatan yang digunakan pelaku dalam melancarkan tindak pidana korupsi tersebut.
“Ada lagi, dari pengakuan pelaku sudah sempat ditransfer sekitar Rp 40 juta ke rekening lain,” terangnya.
“Dikenakan pasal 12e UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Untuk RA juga dikenakan pasal sama junto pasal 55 ancaman 4 tahun penjara,” pungkasnya. (*)