Sosper di Kutim, Safuad Bicara Terkait Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
Penulis: Yusuf
Sabtu, 25 September 2021 | 1.329 views
Samarinda, Presisi.co – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Safuad dari Fraksi PDI Perjuangan menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Jalan Achmad Rosehan, Kampung Tengah, Kelurahan Singa Geweh, Kecamatan Sangatta Selatan, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Jumat 24 September 2021.
Dihadapan puluhan warga, Safuad sampaikan bahwa Penyandang Disabilitas wajb dilibatkan dalam proses perencanaan pembangunan daerah. Negara sebagai entitas utama juga bertanggung jawab untuk melindungi, menegakkan dan memajukan hak asasi manusia.
“Maka dari itu, penting sosper ini dilakukan. Agar, masyarakat yang menjadi konstituen kami mengetahui,” bebernya.
Dalam pelaksanaannya, lanjut Safuad, pemerintah daerah diwajibkan untuk mewujudkan infrastruktur yang ramah terhadap para Penyandang Disabilitas. Sumber pembiayaannya, berasal dari APBD dan penerimaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan perundang yang berlaku.
“Termasuk di dalamnya akomodasi yang layak bagi warga Penyandang Disabilitas,” ungkapnya
Terpenting, kata Safuad, pendataan terhadap Penyandang Disabilitas wajib dilakukan untuk memperoleh data yang akurat terkait karakteristik pokok dan rincian terkait hal tersebut.
“Agar ke depan, rumusan dan implementasi kebijakan ini memenuhi secara utuh pemenuhan hak Penyandang Disabilitas di Kutim,” pungkasnya. (*)