Gugatan Mahkamah Partai Masih Berjalan, Pengacara Makmur HAPK Ingatkan Semua Pihak Jangan Mendahului
Penulis: Jeri Rahmadani
Selasa, 10 Agustus 2021 | 1.161 views
Samarinda, Presisi.co – Pergantian Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK ke tangan Hasanuddin Mas'ud rupanya tak berjalan mulus. Pasalnya, pria yang lebih 30 tahun berpolitik di Golkar itu telah menunjuk tim hukum untuk menggugat ke Mahkamah Partai Golkar. Hingga kini, proses tersebut masih berjalan.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar Kaltim Rudy Mas'ud pada kesempatan berbeda mengutarakan, pengajuan gugatan ke Mahkamah Partai itu tak bisa sembarangan. "Harus tahu dulu bagaimana AD/ART Golkar. Tidak mungkin Mahkamah Partai menggugat ketua umumnya. Sebab surat keputusan (SK) yang diberikan DPP Partai Golkar itu ada tanda tangan dari ketua umum Golkar," ujar Rudy Mas'ud, belum lama ini kepada Presisi.co.
Pengajuan gugatan kepada Mahkamah Partai oleh tim kuasa hukum Makmur HAPK, dinilainya sebagai hal yang bertentangan. "Karena ketua umum Golkar dipilih secara konstitusi. Jadi, tidak bisa ketua umum digugat oleh Mahkamah Partai. Kami selaku kader partai harusnya tunduk dan taat terhadap peraturan partai," katanya.
Mengenai pengamat politik yang berkomentar bahwa dirinya bermanuver di tubuh DPD Golkar Kaltim, menurut Rudy, itu tidak ada masalah. "Dalam hal apa? Kalau eksternal mungkin. Tapi kalau internal (pergantian ketua DPRD Kaltim) itu sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap). Sejauh ini semua proses on progres," ucapnya.
Terpisah, Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Kaltim Nidya Listiyono menyebut proses di DPRD Kaltim sedang berjalan. "Tidak ada masalah. Badan Musyawarah (Banmus) tetap kami dorong terus. Ada jadwalnya. Kami sedang menunggu jadwal," sebutnya.
Tunggu Putusan Mahkamah Partai
"Kami minta dibatalkan surat bernomor B-600/Golkar/VI/2021 yang ditandatangani Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto dan Sekjennya Lodewijk F Paulus tertanggal 16 Juni 2021 itu," tegas Abdul Rokhim, salah satu pengacara Makmur HAPK, Selasa 10 Agustus 2021.
Rokhim menyebut, pergantian jabatan ketua DPRD diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 12/2018, AD/ART Partai Golkar, dan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) DPP Golkar 16/2017 atas perubahan dari Juklak 14/2014. Sedangkan upaya mengganti Makmur HAPK dinilainya tak memenuhi unsur-unsur regulasi tersebut. "Kalau saya 100 persen yakin gugatan ini tercapai. Kami tidak main-main. Saya yakin Mahkamah Partai bisa membuat keputusan objektif," tegasnya.
Menurutnya, Makmur HAPK tidak melanggar sumpah atau janji dan kode etik berdasarkan keputusan Badan Kehormatan DPRD Kaltim, sebagaimana ketentuan Pasal 36 ayat 3 PP 12/2018 tentang Pedoman Tata Tertib DPRD juncto Pasal 24 ayat 4 Peraturan DPRD 1/2020 tentang Tata Tertib DPRD Kaltim, sebagai syarat pergantian ketua DPRD Kaltim. "Akan jadi masalah ketika Pak Makmur diganti tapi tidak mengikuti aturan yang benar. Itu bisa dilihat (secara umum) dalam PP 12/2018 tentang Pedoman DPRD di Pasal 36," paparnya.
"Sekarang saya tanya, ada tidak dari salah satu poin itu yang mengatakan Pak Makmur HAPK bersalah? Sekarang, atas dasar apa diganti?" tegas Rokhim.
Pergantian Makmur HAPK ke Hasanuddin Mas'ud sebagai hak prerogatif partai, Rokhim menilai hal tersebut terlalu subjektif. Sebab, Makmur HAPK ditetapkan sebagai ketua DPRD Kaltim berdasarkan peraturan, bukan berdasarkan kewenangan partai. "Tidak boleh dong. Ketua DPRD baru dapat diberhentikan setelah memenuhi beberapa unsur. Itu dulu dipenuhi, kalau tidak, ya tidak bisa," paparnya.
Rokhim menyebut, sesuai aturan, tenggat waktu proses keputusan di Mahkamah Partai itu berlangsung selama dua bulan. Makanya, seluruh pihak mestinya menunggu keputusan Mahkamah Partai. "Kalau putusannya menolak pelengseran Pak Makmur, mungkin ini akan tuntas. Tapi kalau tidak, ya kita lihat nanti. Tapi seluruh pihak tidak perlu mendahului," ucapnya.
Jika keputusan Mahkamah Partai dinilai tidak memuaskan, ia masih bisa melanjutkan gugatan melalui pengadilan negeri. Sebelumnya, Rokhim menyebut gugatan atas surat DPP Golkar bernomor B-600/Golkar/VI/2021 sudah dilayangkan ke Mahkamah Partai sejak 28 Juni 2021 lalu. Surat gugatan tersebut terdaftar sehari setelahnya, Selasa 29 Juni 2021. "Kalau agak terlambat, mungkin karena Covid-19," ujarnya. (*) Editor: Rizki