Mendagri Minta Satpol PP Awasi 20 Menit Makan di Restoran, Kasatpol PP Balikpapan: Personel Kami Terbatas
Penulis: Nur Rizna Feramerina
Selasa, 27 Juli 2021 | 962 views
Balikpapan, Presisi.co – Penerapan PPKM di Indonesia kembali diperpanjang hingga 2 Agustus 2021 mendatang. Namun perpanjangan ini disertai dengan sejumlah pelonggaran. Salah satunya masyarakat bisa makan di restoran/warung dalam kurun waktu 20 menit.
Terbaru, pada video yang diunggah kanal YouTube Sekretariat Presiden, tampak Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta penerapan pelonggaran makan di tempat ini bisa disertai petugas yang mengawasi masyarakat. Supaya tidak lebih dari 20 menit ketika makan di restoran/warung. "Bagaimana memastikan hal itu? Kami berharap dengan para penegak aturan tersebut mulai dari pemda, Satpol PP dan didukung TNI-Polri serta pelaku usaha,” ujar Tito pada konferensi pers yang disiarkan langsung, Senin 26 Juli 2021.
Menurutnya, waktu makan selama 20 menit ini sangat cukup jika masyarakat makan di satu tempat. ”Kalau tidak ngobrol, tertawa keras tidak akan droplet. Mungkin kedengarannya lucu tapi di beberapa negara lain sudah memberlakukan,” jelasnya.
Ditanya wartawan mengenai hal tersebut, Kepala Satpol PP Balikpapan, Zulkifli belum mau menerapkan permintaan Mendagri itu. Alasannya, saat ini personel yang ia miliki sangat terbatas. Sehingga ia akan mengupayakan secara maksimal melalui sosialiasi kepada masyarakat. "Yang penting masyarakat sudah tahu 20 menit itu waktu yang aman makan bersama di tempat umum. Jadi kalau mereka sudah sadar, maka mereka akan atur diri masing-masing untuk segera meninggalkan meja dalam waktu singkat," pungkasnya. (*) Editor: Rizki