Penulis: Naldi Ghifari
Senin, 26 Juli 2021 | 683 views
Tenggarong, Presisi.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat atau kini disebut Level 4. Sebagai bentuk tindak lanjut dari PPKM Semi Darurat atau disebut Mikro Diperketat.
Sebelumnya Presiden Republik Indonesia mengumumkan kelanjutan kebijakan PPKM Level IV, Minggu 25 Juli 2021. Kemudian sejumlah daerah di luar Jawa-Bali dengan total 45 Kabupaten mulai menerapkan PPKM Level 4 mulai 26 Juli hingga 8 Agustus 2021.
"Iya jadi memang kita jalankan instruksi Presiden Republik Indonesia untuk mengikuti PPKM Level 4," beber Edi Damansyah, Bupati Kukar, Senin 26 Juli 2021.
Awalnya pemberlakukan PPKM Level 4 wilayah Kaltim hanya tiga daerah yaitu Balikpapan, Bontang, Berau. Namun sekarang 8 dari 10 kabupaten dan kota di Kaltim yang diberlakukan.
Kepala Dinas Kesehatan Kukar Martina Yulianti menjelaskan, masuknya mutasi baru atau Delta di wilayah Kukar maka perlu dilakukannya tindakan lebih lanjut untuk mengatasinya. "Kasus Covid-19 mutasi baru atau Delta sudah ada di Kukar, maka terjadinya gelombang 2 kemudian pada saat ini Kukar kembali mangalami kelonjakan kasus pada bulan Juli," ucap Martina.
Saat ini jumlah kasus di Kukar sudah mencapai 17.436 orang, total kasus sembuh di angka 13.588 orang, dengan 3.435 orang menjalani isolasi mandiri, kemudian total kasus meninggal dunia mencapai 405 orang. Tercatat per 25 Juli 2021. Dengan jumlah kasus baru mencapai 305 pasien, 81 kasus sembuh, dan 16 kasus meninggal dunia. (*) Editor: Rizki