search

Daerah

Andi HarunPengelolaan Parkir di Samarinda Kebocoran Sektor Parkir di Samarinda

Andi Harun Tinjau Pengelolaan Parkir di Pasar, Ini Hasil Temuannya

Penulis: Jeri Rahmadani
Rabu, 21 Juli 2021 | 676 views
Andi Harun Tinjau Pengelolaan Parkir di Pasar, Ini Hasil Temuannya
Wali Kota Samarinda Andi Harun saat meninjau pengelolaan parkir di pasar-pasar. (Jeri Rahmadani/Presisi.co)

Samarinda, Presisi.co – Wali Kota Samarinda Andi Harun meninjau dan melakukan uji petik pengelolaan parkir di dua pasar besar di Samarinda, Rabu 21 Juli 2021.

Dalam tinjauannya itu, Andi Harun menyambangi Pasar Pagi di Jalan Gajahmada, kemudian bergeser ke Pasar Segiri di Jalan Pahlawan. Andi Harun yang ditemani Asisten III Pemkot Samarinda Ali Fitri Noor dan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda Hermanus Barus itu menyatakan, fokus tinjauan ini adalah pengelolaan parkir di pasar tradisional. Baik yang dikelola swasta maupun Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelola Pasar. "Ini potensi penerimaan (PAD), sekaligus untuk menata parkir pasar yang lebih apik," ujar Andi Harun, Rabu 21 Juli 2021.

Dua pasar besar yang ditinjau ini disebutnya sebagai uji petik oleh Pemkot Samarinda.  Saat menyambangi pengelolaan parkir di Pasar Pagi, pemungutan uang parkir masih dilakukan koperasi perusahaan swasta. Dugaan sementara, berdasarkan dokumen yang dimiliki Pemkot Samarinda, perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga itu berakhir pada 2014. "Ada perusahaan terbatas (PT) dan koperasi. Makanya kami masih pakai istilah diduga," ucapnya.

Sementara di Pasar Segiri, orang nomor wahid di Samarinda itu menilai sistem pencatatan dan laporan pemasukan retribusi parkir oleh UPTD Pasar Segiri harus dibenahi. "Kami melihat dan memeriksa laporan Maret dan April 2021 itu pemasukannya sama. Yakni Rp 15 juta. Flat saja. Seharusnya pemasukan dari parkir itu dinamis. Apakah kurang atau bertambah. Artinya ada sistem yang harus dibenahi," tegasnya.

Selain itu, saat peninjaun berlangsung di Pasar Segiri, Andi Harun menemukan lahan parkir motor malah disewakan kepada pedagang lapak oleh seorang oknum.

Saat berdialog dengan wali kota, pedagang tersebut mengaku harus membayar Rp 10 ribu per hari. Pantauan Presisi.co, jumlah pedagang tersebut sebanyak lima orang.

"Saya sudah menginstruksikan Asisten III bersama Bappenda, Inspektorat dan Dinas Perdagangan (Disdag) untuk mengevaluasi perbaikan dan rencana penataan, seperti di dalamnya pencatatan pelaporan pertanggungjawaban keuangan sektor parkir," tuturnya.

Kepala Bapenda Samarinda Hermanus Barus menambahkan, pada 2020 lalu, pajak parkir di Pasar Pagi yang diterimanya mencapai Rp 30 juta. Angka tersebut dikatakan Hermanus Barus menurun akibat pandemi. "Biasanya bisa sampai Rp 50 juta," katanya.

Mengenai koperasi yang masih aktif menarik retribusi di Pasar Pagi, Hermanus Barus menegaskan masih dianalisa oleh Pemkot Samarinda. "Kalau dulu kerja sama gedung, untuk parkir masih dianalisa. Ada 10 pasar sisanya akan dianalisa. Besok (Kamis 22 Juli 2021) kami akan rapat," pungkas Hermanus Barus. (*)

Editor: Rizki