search

Daerah

Andi Harun Ifran BPBD Samarinda Biaya Antar Jenazah Covid-19 di Samarinda

Biaya Antar Satu Jenazah Covid-19 Rp 3 Juta, Pemkot Samarinda Pilih Kerja Sama dengan PMI

Penulis: Jeri Rahmadani
Rabu, 14 Juli 2021 | 3.388 views
Biaya Antar Satu Jenazah Covid-19 Rp 3 Juta, Pemkot Samarinda Pilih Kerja Sama dengan PMI
Wali Kota Samarinda Andi Harun saat meninjau TPU Serayu. (Jeri Rahmadani/Presisi.co)

Samarinda, Presisi.co – Tingginya biaya pengantaran jenazah Covid-19 membuat Pemkot Samarinda mengambil kebijakan baru. Pasalnya, biaya pengantaran satu jenazah Covid-19 dari pemulasaran Rumah Sakit Abdul Wahab Sjahranie (AWS) menuju Tempat Pemakaman Umum (TPU) Serayu mencapai Rp 500 ribu per orang. Sedangkan, tim pengantar jenazah berjumlah enam orang. Artinya total biaya mencapai Rp 3 juta untuk satu mayat.

Wali Kota Samarinda Andi Harun menerangkan, tugas pengantaran jenazah Covid-19 yang sebelumnya dipercayakan kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Samarinda telah dipindahkan.

Pengalihan tugas tersebut kini diambil alih Palang Merah Indonesia (PMI) Samarinda. Ia menyebut, langkah tersebut merupakan kerja sama Pemkot Samarinda. "Jenazah Covid-19 diambil dari pemulasaran RS AWS oleh PMI kemudian diantar. Setelah itu diterima petugas pengubur. Koordinasinya dengan Dinas Perkim," ungkap Andi Harun, Rabu 14 Juli 2021.

Alasan perpindahan tugas ini, sebut Andi Harun, karena sebelumnya terdapat tim pengantar jenazah Covid-19 yang berjumlah enam orang. Tim tersebut berasal dari BPBD Samarinda yang terintegrasi dengan Satgas Covid-19 Samarinda. "Tim tersebut di-SK-kan oleh wali kota sebelumnya dan honornya Rp 500 ribu per orang dalam sekali mengantar satu jenazah Covid-19," beber Andi Harun.

Ia pun mengeluarkan penawaran baru. Yakni dengan mengganti besaran biaya honor petugas pengantar jenazah Covid-19 menjadi Rp 500 ribu per tim untuk sekali antar. "Ada Peraturan Menteri Keuangan di mana ketentuan transportasi hanya Rp 500 ribu per jenazah. Nanti ada tambahan yang di luar diatur peraturan itu, kami cek lagi," urai Andi Harun.

Sebelum pindah tugas, Andi Harun sudah berkoordinasi dengan BPBD Samarinda. Ia menyebut, bahwa BPBD menolak kebijakan baru tersebut.

Terpisah, Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Samarinda Ifran menegaskan, bekerja bukan karena persoalan materi. Ia menegaskan, penguburan jenazah Covid-19 merupakan tugas sosial yang sejatinya menjadi alasan BPBD didirikan. "Saya juga sempat menawarkan bantuan kepada PMI. Tapi dibilang sudah aman. Kami siap saja membantu, karena kami bekerja secara sosial," imbuhnya. (*)
Editor: Rizki