PPKM Mikro Samarinda Diperketat, Anak Kecil Dilarang ke Mal
Penulis: Jeri Rahmadani
Senin, 05 Juli 2021 | 1.467 views
Samarinda, Presisi.co – Setelah melaksanakan rapat bersama Satgas Covid-19 Samarinda, Wali Kota Samarinda Andi Harun memutuskan beberapa kebijakan mengenai PPKM mikro di Ibu Kota Kaltim. Salah satunya melarang anak di bawah umur bepergian ke mal atau tempat keramaian lainnya.
Andi Harun menyebut, kegiatan masyarakat yang melibatkan anak umur 18 tahun ke bawah telah dilarang. Itu berdasarkan lonjakan angka Covid-19, yang menurutnya sebesar 10 persen berasal dari kategori umur 18 tahun ke bawah. "Jika ada yang bawa anak ke mal, kami akan mengimbau untuk pulang demi menjaga keselamatan. Kecenderungan melanda usia anak, kami harapkan tidak terlalu banyak interaksi di luar rumah. Berlaku sampai 20 Juli 2021, sesuai kebijakan nasional kemudian dievaluasi," terangnya.
Kendati demikian, Andi Harun menyebut jika terdapat ketidaksesuaian informasi dalam penyampaian hasil rapat, maka yang harus menjadi acuan adalah surat edaran pemkot yang dalam waktu dekat akan diterbitkan. "Detailnya ada di surat edaran. Karena ada tindak lanjut rapat kecil, penyesuaian terhadap kebijakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan surat edaran gubernur, guna sinkronisasi kebijakan," pungkasnya.
Dari hasil rapat tersebut juga diputuskan seluruh ASN di Pemkot Samarinda akan bekerja dari rumah hingga 20 Juli 2021. Kemudian rencana sekolah tatap muka terpaksa ditunda sambil mempertimbangkan perkembangan angka Covid-19 di Samarinda.
Diketahui, berdasarkan infografis Covid-19 yang dikeluarkan Pemkot Samarinda 4 Juli 2021 lalu, kasus Covid-19 di Samarinda sebanyak 14.651 orang. Sedangkan yang dalam perawatan sebanyak 639 orang, meninggal 377 orang, dan tingkat total kesembuhan 13.635 orang. (*)