search

Daerah

Hery Susanto Ombudsman RI Persiapan IKN di Kaltim

Ombudsman RI Kunjungan Kerja ke DPMPTS Kaltim, Menilik Pelayanan Publik hingga Persiapan IKN

Penulis: Jeri Rahmadani
Rabu, 23 Juni 2021 | 774 views
Ombudsman RI Kunjungan Kerja ke DPMPTS Kaltim, Menilik Pelayanan Publik hingga Persiapan IKN
Anggota Ombudsman Republik Indonesia (RI) Hery Susanto (baju hitam) saat kunjungan kerja ke Kalimantan Timur (Kaltim), Rabu 23 Juni 2021. (Friska for Presisi.co)

Samarinda, Presisi.co – Anggota Ombudsman Republik Indonesia (RI) Hery Susanto melakukan kunjungan kerja ke Kalimantan Timur (Kaltim), Rabu 23 Juni 2021.

Hery Susanto melakukan peninjauan ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim di Jalan Basuki Rahmat, Sungai Pinang Luar, Samarinda.

Ia mengatakan, kunjungan ini merupakan salah satu dari rangkaian kunjungan kerjanya. Bahwa salah satu fokus utama dalam pelayanan publik adalah melihat kinerja pelayanan pada DPMPTSP Kaltim dan apa yang menjadi kendala.

Hery menerangkan, dari beberapa daerah lain yang dikunjungi, untuk penyelarasan pasca berlakunya UU Omnibus Law. "Penyelarasan ini masih terus berjalan. Hingga saat ini juga masih berjalan," ungkapnya, Rabu 23 Juni 2021.

Hery mengaku juga akan meninjau kesiapan pemerintah dalam pelaksanaan pemindahan IKN yang tak lama lagi. "Saya juga sambil melihat, bagaimana kesiapan pemerintah dalam merampungkan Kaltim sebagai ibu kota negara baru," jelas pejabat lulusan Universitas Lambung Mangkurat ini.

Ia sembari menilai apakah pemerintah telah mengantisipasi berbagai aspek. Seperti hambatan, peluang, serta ancaman agar mencapai target seperti yang telah digariskan pemerintah. "Sehingga upaya koordinasi kerja sama itu titik tekannya supaya regulasi turunan pasca Omnibuslaw itu memperhatikan aspek pelayanan publik, sebgaimana ada dalam Undang-Undang 25/2009 tentang Pelayanan Publik," terang Hery.

Hery menegaskan hal tersebut harus dipastikan agar pengerjaannya sesuai dengan target yang di harapkan. Ia juga akan melakukan pertemuan kembali dengan jajaran dari DPMPTSP di Balikpapan. Hal tersebut mengenai keluhan pasca UU Omnibus Law untuk penyelarasan terhadap peraturan dari tingkat daerah dengan pusat yang dinilai terkendala. "Nantinya kami catat dan selaraskan dengan kementerian terkait, agar pelayanan publik tidak terkendala oleh masalah aturan turunan pasca diberlakukannya UU Omnibus Law," pungkasnya. (*)
Editor: Rizki