Sigit Wibowo: Laporan Akhir Banggar DPRD Kaltim Dijadikan Perda
Penulis: Jeri Rahmadani
Senin, 21 Juni 2021 | 932 views
Samarinda, Presisi.co – Dalam persiapan rapat paripurna DPRD Kaltim ke-19, Badan Anggaran DPRD Kaltim melaksanakan rapat persiapan pada Senin 21 Juni 2021 di Gedung E DPRD Kaltim.
Diketahui, salah satu agenda rapat paripurna ke-19 DPRD Kaltim pada pukul 14.00 Wita, Senin 21 Juni 2021 itu adalah penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim pada pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pelaksanaan APDB Kaltim 2021.
Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo menjelaskan, pada rapat Banggar ini terdapat draft yang disiapkan tenaga ahli dan dibahas secara bersama dengan laporan akhir Banggar.
Sigit melanjutkan, musabab laporan akhir Banggar DPRD Kaltim tersebut akan dijadikan peraturan daerah (perda). Menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI Wilayah Kaltim atas laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Kaltim Isran Noor mengenai pengelolaan APBD 2020. "Memang prosesnya begitu. Untuk hasilnya disampaikan saat paripurna ke-19 pukul 14.00 Wita," ucap Sigit, Senin 21 Juni 2021.
Sementara itu, mengebai catatan-catatan yang menjadi pointer DPRD Kaltim, Sigit menegaskan tetap dengan menidaklanjuti LHP BPK RI Wilayah Kaltim. Meski Pemprov Kaltim telah dinyatakan masuk kategori wajar tanpa pengecualian (WTP) di bawah kepemimpinan Isran Noor, namun seperti catatan optimalisasi kinerja perusda, pendayagunaan aset daerah, juga tetap menjadi catatan DPRD Kaltim. "Termasuk soal serapan OPD yang rendah. Nanti di atas diungkapkan hasilnya," imbuh Sigit. (*)