Polemik Pembelajaran Tatap Muka, Andi Harun Ikuti Perintah Presiden
Penulis: Cika
Rabu, 16 Juni 2021 | 843 views
Samarinda, Presisi.co - Wali Kota Samarinda, Andi Harun memastikan, rencana pembelajaran tatap muka (PTM) tetap mengikuti arahan dari Presiden, sebagai pemimpin tertinggi di sistem pemerintahan Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan Andi Harun menjawab polemik izin PTM di Kaltim yang terganjal oleh keputusan Gubernur Kaltim, Isran Noor.
Mantan wakil ketua DPRD Kaltim itu menegaskan, uji coba pembelajaran tatap muka (PTM) sudah dilaksanakan di Samarinda selama tiga bulan lebih. Ada 14 sekolah yang melaksanakannya dengan istilah sekolah tangguh Covid-19. Dari 14 sekolah itu, Pemkot Samarinda akan menambah jumlahnya hingga 58 sekolah. Dari TK, SD, dan SMP.
"Itu tanggung jawab kota," kata Andi Harun saat dikonfirmasi awak media beberapa waktu lalu.
"Yang jelas, Saya enggak ingin bentur-benturan (kebijakan) dengan bapak gubernur. Yang kami laksanakan adalah perintah bapak presiden," lanjut Andi Harun, menegaskan polemik yang terjadi di kalangan masyarakat, terkait PTM di Kaltim.
Kendati demikian, Andi Harun sempat mengutarakan niat untuk bertemu langsung dengan Gubernur Kaltim, untuk membahas lebih lanjut rencana PTM di Samarinda.
"Pada saatnya, kami akan koordinasi dengan gubernur," lugasnya.
Orang nomor satu di Samarinda itu memastikan, pihaknya akan berupaya mendukung upaya pemulihan nasional dari Covid-19, seperti yang diamanatkan oleh Presiden Joko Widodo.
"Sesuai arahan bapak presiden, kita harus sukseskan semua. Semua jajaran pemerintah, hingga tingkat terbawah," ungkap Andi Harun.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Rusman Ya'qub menegaskan sikap, agar pembelajaran daring di masa pandemi ini tidak berlangsung untuk waktu yang lama. Karena, sudah mengetahui dan membuktikan bahwa risiko belajar dari rumah itu sangat tidak efektif.
"Kami mengingatkan, jangan terlalu lama belajar daring ini," ungkap Rusman, Senin 7 Juni 2021 lalu.
Rusman menegaskan, untuk SMA/SMK kewenangan berada di Pemprov Kaltim. Tetapi, kalau ada kabupaten/kota ada yang berani melaksanakan PTM misalnya, pada TK, SD, dan SMP, maka gubernur tidak bisa juga menahan. Sebab, TK, SD, dan SMP berada di kewenangan pemkot atau pemkab.
"Kalau misalnya ada bupati atau wali kota yang berani melakukan PTM, hal itu juga dinilai dari wilayah kewenangannya. Yakni TK, SD, dan SMP," urai Rusman.
Rusman turut menyinggung, jika pembelajaran secara daring ini diperpanjang di Kaltim, dirinya mempertanyakan bentuk kompensasi untuk publik. Menurutnya, kalau di perpanjangan, maka mustinya ada perbaikan pada mekanisme dan metode belajar yang diberikan guru pada siswa.
"Jangan disuruh perpanjang, namun metode belajar daring masih seperti itu (tidak ada inovasi). Diubah sistemnya jadi lebih baik," pungkasnya.