search

Hukum & Kriminal

Pengetap Solar di BalikpapanKombes Pol TurmudiSolar Subsidi Dijual ke Perusahaan Tambang

400 Liter Solar Subsidi di Balikpapan Hampir Dijual ke Perusahaan Tambang

Penulis: Nur Rizna Feramerina
Senin, 14 Juni 2021 | 1.038 views
400 Liter Solar Subsidi di Balikpapan Hampir Dijual ke Perusahaan Tambang
Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Turmudi (tengah) didampingi Kasat Reskrim Kompol Rengga Puspo Saputro (kiri) dan Kanit Tipitder Iptu Noval Forestiawan (kanan) saat menyampaikan kasus pengetap solar. (Ahmad Riyadi for Presisi.co)

Balikpapan, Presisi.co – Petugas dari Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Balikpapan menangkap pengetap solar berinisial SI berusia 40 tahun, Jumat 11 Juni 2021.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat. Bahwa ada dugaan aktivitas pengetap BBM di SPBU KM 15 Balikpapan Utara. Tim langsung menginvestigasi kemudian menangkap pelaku. Ia diamankan bersama barang bukti solar subsidi sebanyak 400 liter yang disimpan SI di dalam jeriken. Solar ini dikumpulkan SI hanya dalam sehari.

SI menjalankan aksi terlarangnya ini selama kurang lebih enam bulan. Ia diamankan bersama satu unit truk diesel yang digunakan untuk mengetap.

Truk itu dimodifikasi di bagian tangki BBM. Supaya bisa menampung BBM dalam jumlah yang lebih banyak. "Setelah diisi, kemudian dikeluarkan dan dijual," kata Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Turmudi, Senin 14 Juni 2021.

Berdasarkan keterangan SI, ratusan liter solar tersebut hendak dijual kepada pengusaha tambang dan pabrik-pabrik di Lamaru, Balikpapan Timur.

Perbuatan ini kerap menyebabkan antrean kendaraan yang mengular. Selain itu, banyak masyarakat yang seharusnya mendapatkan solar subsidi ini malah tidak mendapatkan haknya.

Pelaku dijerat Pasal 40 ayat 9 Undang-Undang 11/2020 tentang Cipta Kerja, penyalahgunaan pengangkutan dengan ancaman pidana di atas enam tahun penjara atau denda Rp 20 miliar. (*)

Editor: Rizki