Barang Bukti Narkoba Senilai Rp 14 Miliar Berakhir di Mesin Blender Polresta Samarinda
Penulis: Cika
Senin, 14 Juni 2021 | 987 views
Samarinda, Presisi.co - Jajaran Kepolisian Reserse Kriminal serta anggota Satreskoba Polresta Samarinda melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 14,46 Kg, Ekstasi 0,79 Gram, dan Ganja Sebesar 6,65 Gram di Ruangan Video Conference Polresta Samarinda, Pada Senin 14 Juni 2021.
Keseluruhan barang haram yang ditaksir mencapai Rp 14 miliar itu berakhir di mesin blender milik Polresta Samarinda.
Kasat Satreskoba, AKP Ridho Dolly Christian mengatakan, sesuai dengan UU 35 tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika terkait barang bukti yang sudah ditetapkan oleh pengadilan dan kejaksaan harus segera dilakukan pemusnahan.
"Tadi kita sudah melaksanakan pemusnahan yang di saksikan oleh rekan kejaksaan dari satuan narkoba. Pemusnahan ini berupa barang bukti dari 7 kasus laporan yang ditangani." Kata AKP Ridho Dolly Christian, Senin 14 Juni 2021 pagi.
Pemusnahan barang bukti narkoba yang mengancam nyawa penggunanya ini diterangkan Ridho, akan terus dilakukan pihaknya. Tindakan tegas Polresta Samarinda ini, dikatakannya untuk memutus penyebaran narkotika di Kalimantan Timur, khususnya Kota Tepian - sebutan Samarinda.
"Kami juga akan mencetak 7000 stiker yang akan di pasang di titik yang nanti bisa diakses masyarakat ke call center," kata Ridho.
Ridho sekaligus meminta dukungan masyarakat, melakukan pencegahan penyebaran narkotika di kawasan Samarinda. Agar, polisi optimal dalam melindungi dan mengayomi warga dari bahaya yang mengancam.
"Dukungan dari masyarakat yang paling penting," pungkasnya.