Anggaran Rp 300 Juta Per RT Akan Dikucurkan, Insentif Ketua RT Naik Jadi Rp 1 Juta
Penulis: Jeri Rahmadani
Jumat, 04 Juni 2021 | 1.270 views
Samarinda, Presisi.co – Pemkot Samarinda meluncurkan program Pro Bebaya. Yakni bantuan anggaran Rp 100 juta sampai Rp 300 juta per RT setiap tahun. Launching ini dilaksanakan di Rumah Jabatan Wali Kota Samarinda, Jumat 4 Juni 2021.
Wali Kota Samarinda Andi Harun menjelaskan, program ini merupakan janji kampanye bersama wakilnya Rusmadi. "Pemberdayaan program pembangunan dan masyarakat merupakan salah satu dari 10 program unggulan wali kota dan wakil wali kota yang esensinya semangat gotong royong," ucapnya kepada awak media.
Andi Harun menyebut, Pro Bebaya diciptakan untuk mendukung percepatan kesejahteraan dan peningkatan pembangunan kewilayahan berbasis tingkat RT.
Ditegaskannya, Pro Bebaya berprinsip transparan, partisipatif, akuntabel, dan berkelanjutan. Sehingga membutuhkan partisipasi seluruh masyarakat termasuk peran ketua RT. Itu supaya manfaat hasil kegiatan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat secara berlanjut.
Disebutkan Andi Harun, Pro Bebaya ini terdiri dari beberapa bidang yang semuanya masih dalam skala kecil. Yakni bidang infrastruktur, meliputi pembangunan dan perbaikan sarana prasarana umum. Bidang ekonomi, sosial budaya, kesehatan, pendidikan, dan bidang peralatan pendukung kegiatan kepemudaan di tingkat RT.
Pro Bebaya sudah dapat dimulai tahun ini pada APBD perubahan. Kata Andi Harun, sebagai proyek percontohan, Rp 100 juta sampai Rp 300 juta itu dilakukan pada satu RT di tiap kelurahan terlebih dahulu. Kemudian secara bertahap dilaksanakan untuk 1.990 RT yang tersebar di 59 kelurahan hingga akhir periode Andi Harun-Rusmadi pada 2021-2024.
Ia menegaskan, sejak April 2021 lalu, insentif ketua RT di seluruh Samarinda telah dinaikkan. Dari yang sebelumnya Rp 500 ribu menjadi Rp 1 juta. "Saya harap kebaikan ini disertai meningkatnya tanggung jawab ketua RT mengawal dan melaksanakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat," sebut Andi Harun.
Pro Bebaya diatur dalam Perwali 12/2021 tentang Teknis Pelaksanaan Pro Bebaya. Untuk itu, para lurah dimintanya dapat membaca dan memahami pasal demi pasal yang tertuang dalam peraturan tersebut.
Lebih lanjut, Andi Harun menegaskan alokasi Rp 100 juta sampai Rp 300 juta tersebut tidak diberikan dalam bentuk tunai. Melainkan, berangkat dari rancangan program yang disusun warga tingkat RT yang kemudian diserahkan kepada kelurahan setempat, dan bermuara pada verifikasi yang dilakukan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Samarinda. "RT perlu membaca peraturan ini. Sehingga dalam proses pelaksanaannya bisa berkesesuaian," pungkasnya. (*)