Pemkot Balikpapan Akhirnya Melarang Salat Ied di Lapangan Terbuka, Ini Sebabnya
Penulis: Nur Rizna Feramerina
Senin, 03 Mei 2021 | 1.108 views
Balikpapan, Presisi.co – Pemkot Balikpapan memutuskan melarang pelaksanaan salat ied di lapangan terbuka. Ini setelah Kementerian Agama (Kemenag) memberikan wewenang kepala daerah membuat kebijakan di masing-masing daerah dan mempertimbangkan saran MUI.
"Salat ied hanya diizinkan di musala dan masjid. Tidak direkomendasikan di lapangan," kata Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi, Senin 3 Mei 2021.
Rizal tidak merekomendasikan lansia, wanita dan anak-anak salat ied di masjid. Ini supaya daya tampung masjid tidak membeludak dan protokol kesehatan tetap terjaga.
Meski demikian, Kemenag mengizinkan salat ied dilakukan di lapangan terbuka. Tapi dianjurkan di rumah saja seperti anjuran MUI.
Saat ini, terdapat dua RT di Balikpapan yang masuk ke dalam zona oranye. Yaitu RT 45 Kelurahan Graha Indah dan RT 42 Kelurahan Sepinggan Baru.
Kepala Satpol PP Balikpapan Zulkifli menerangkan, apabila kedua wilayah tersebut masih oranye, maka dipastikan salat ied ditiadakan. Tapi RT 42 Sepinggan Baru tidak ada masjid. Sedangkan RT 45 Graha Indah masjidnya mencakup tiga perumahan.
“Jadi keputusan dengan Lurah Graha Indah tidak ditutup. Hanya sekat antarperumahan yang dijaga," ungkapnya.