Pengetatan Syarat Mudik, Tes Covid-19 Hanya Berlaku Satu Hari!
Penulis: Nur Rizna Feramerina
Kamis, 22 April 2021 | 847 views
Balikpapan, Presisi.co - Satgas Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Idulfitri. Dalam surat tersebut tertulis pengetatan persyaratan perjalanan dalam negeri.
Surat edaran ini berlaku untuk periode H-14 menjelang masa peniadaan mudik yang jatuh sejak 22 April-5 Mei 2021 dan periode H+7 masa peniadaan mudik yang jatuh sejak 18-24 Mei 2021.
Surat edaran ini untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik.
“Mulai hari ini (Kamis 22 April 2021) sampai 5 Mei dan dilanjut 18-24 Mei 2021, rapid test antigen, GeNose, dan PCR hanya berlaku satu hari,” tegas Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi.
Sebelumnya, rapid test antigen dan PCR berlaku tiga hari. Sedangkan GeNose berlaku sehari.
Peraturan ini berlaku untuk semua moda transportasi. Baik udara maupun laut. Sedangkan di darat, tertulis dalam surat tersebut akan diadakan rapid test antigen secara acak.
“Ini sudah dilakukan di Kilometer 13,” ujar Rizal.
Untuk 6-17 Mei 2021, masih tetap berlaku peraturan peniadaan mudik. Namun aktivitas kargo dan pengiriman barang masih diizinkan. (*)