Muhammad Syahrun: Warga Berhak Terima Bantuan Hukum
Penulis: Cika
Sabtu, 10 April 2021 | 908 views
Samarinda, Presisi.co - Anggota DPRD Kaltim, Muhammad Syahrun menegaskan jika tiap warga negara berhak menerima bantuan hukum dari pemerintah. Hal itu, ia sampaikan saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah di Desa Sebelimbingan, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara pada Sabtu 12 April 2021.
Dihadapan puluhan warga yang hadir di Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Sebelimbingan, Politisi Golkar itu menyebut jika Sosper Nomor 05 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaran Bantuan Hukum oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, menjamin pemenuhan hak Penerima Bantuan Hukum untuk memperoleh akses keadilan.
"Tidak perlu bingung lagi. Bantuan hukum ini untuk pembelaan warga yang membutuhkan. Yang memutuskan adalah pengadilan, berdasarkan proses hukum yang sesuai," kata Syahrun.
Menurutnya, eksistensi Perda Tentang Penyelenggaran Bantuan Hukum ini sendiri penting untuk diketahui masyarakat luas. Terlebih, tak sedikit warga yang ditemui Haji Alung, sapaan karib Muhammad Syahrun yang mengaku bingung tentang bagaimana caranya agar warga dapat menggunakan bantuan hukum itu sendiri.
Syahrun menyebut, guna mewujudkan peradilan yang efektif, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan. Calon Penerima Bantuan Hukum, harus mengajukan permohonan secara tertulis ataupun lisan kepada Pemberi Bantuan Hukum dengan melampirkan sejumlah data.
"Foto copy KTP, Surat Keterangan Miskin, uraian pokok perkara dan dokumen yang berkaitan," jelasnya.
Disamping itu, Syahrun juga turut menghadirkan Akademisi dari Universitas Tujuh Belas Agustus (UNTAG) Samarinda, Abdul Rahim. Di pertemuan singkat tersebut, tak sedikit contoh perkara yang Abdul Rahim ambil sebagai contoh, untuk membuat warga semakin memahami pentingnya kesadaran hukum warga agar terhindar dari jerat perkara yang sewaktu-waktu bisa menjerat diri mereka masing-masing.
Mulai dari persoalan ijin sarang walet, kasus perceraian, pernikahan di bawah umur hingga persoalan sengketa lahan.
"Mulai dari bangun tidur, sampai dengan tidur kembali hidup kita ini tidak lepas dari hukum. Di negara kita ini, jika Perda ataupun produk hukum lainnya disahkan, maka masyarakat dianggap tahu. Untuk penting sekali bagi masyarakat mengetahui Perda Bantuan Hukum ini," pungkas Abdul Rahim.