search

Daerah

Jalan Tol Balikpapan-SamarindaZairin ZainKecelakaan di Jalan TolPengendara Motor di Jalan TolJasamarga

Penyebab Sepeda Motor Dilarang Masuk Jalan Tol Balikpapan-Samarinda

Penulis: Presisi 1
Jumat, 09 April 2021 | 2.017 views
Penyebab Sepeda Motor Dilarang Masuk Jalan Tol Balikpapan-Samarinda
Ilustrasi. (freepik)

Samarinda, Presisi.co – Warga Kaltim tentu bangga memiliki jalan tol pertama dibangun di era Gubernur Awang Faroek Ishak itu. Kehadiran jalan bebas hambatan ini membuat akses menuju Balikpapan-Samarinda lebih nyaman. Anehnya ada saja pertanyaan bahkan usulan supaya Jalan Tol Balikpapan-Samarinda itu bisa dilalui oleh pengendara motor. Lantas apakah memungkinkan?

Mengutip laman resmi official.jasamarga, sepeda motor tidak boleh masuk jalan tol bukanlah diskriminasi. Melainkan berangkat dari faktor keselamatan yang menjadi hal sangat diutamakan.

"Selain fungsi jalan tol sebagai jalur bebas hambatan, faktor keselamatan menjadi salah satu alasannya. Area yang luas serta banyaknya kendaraan besar, membuat tekanan angin menjadi lebih besar dibandingkan jalan raya non-tol sehingga berbahaya bagi pengendara motor," demikian penjelasan akun resmi Jasa Marga.

Baca juga: Jumlah Kuota Haji di Kaltim Masih Menunggu Keputusan Arab Saudi

Aturan sepeda motor tidak diperbolehkan masuk jalan tol juga tercantum pada Peraturan Pemerintah 15/2005 Pasal 38 ayat 1. Tertulis di situ, bahwa jalan tol diperuntukkan bagi pengendara yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Meskipun demikian, ada juga beberapa jalan tol yang membolehkan bahkan memiliki lajur khusus sepeda motor. Salah satunya dikelola oleh Jasa Marga, yakni Jalan Tol Bali Mandara.

Baca juga: Begini Cara Andi Harun Bereskan Keluhan Warga Terkait Air Bersih di Samarinda

Aturan ini juga tertuang dalam PP 44/2009, Pasal 38 1a.

"Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih," demikian bunyi peraturannya. (Suara.com)

Editor: Rizki