Fatwa MUI: Vaksin Saat Ramadan Tidak Membatalkan Puasa
Penulis: Yusuf
Kamis, 08 April 2021 | 983 views
Presisi.co - Ibadah pusa Ramadan tahun 2021 masih dihadapakan dengan kondisi penyebaran Pandemi Covid-19. Kendati demikian, Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan RI terus berupaya mengejar progres vaksinasi di seluruh daerah.
Seperti diwartakan oleh Suara.com, jaringan Presisi.co, hukum mengenai vaksin saat puasa ini dijawab oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahwasanya vaksinasi saat bulan Ramadan tidak membatalkan puasa.
Fatwa terkait hukum vaksin saat puasa ini dikeluarkan oleh MUI pada 16 Maret 2021. Dengan adanya fatwa ini diharapkan umat muslim tidak ragu untuk menjalani proses vaksin saat puasa.
Fatwa nomor 13 tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat puasa menyatakan bahwa vaksinasi COVID-19 tidak membatalkan puasa dan boleh dilakukan untuk umat Islam yang sedang puasa. Hal itu karena vaksinasi dilakukan dengan injeksi intramuskular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya.
Injeksi muskular ialah injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat vaksin melalui otot. Di samping itu, vaksinasi yang dilakukan ini merupakan ikhtiar dalam mengatasi pandemi Covid-19 sehingga penting bagi keselamatan umat Islam seluruhnya. Oleh karenanya, seseorang yang berpuasa melakukan vaksin tetap sah puasanya dan bisa melanjutkan ibadah puasa tanpa perlu takut bahwa vaksin itu membatalkan puasa.
Vaksinasi intramuscular dianggap tidak membatalkan puasa karena tidak masuk lewat rongga badan yang terbuka dan vaksin tidak dianggap sebagai makanan atau minuman. Ini sesuai dengan pendapat para ulama berikut:
Pendapat Ibnu al-Hammam al-Hanafi dalam kitab Fathu al-Qadir (2/330) bahwa yang membatalkan puasa adalah sesuatu yang masuk lewat rongga yang lazim, seperti mulut, kubul, dan dubur. (Ungkapan “Dan jika memakai celak maka tidak membatalkan puasa”) baik tenggorokannya dapat merasakan suatu makanan atau tidak, karena zat yang berada di tenggorokan adalah sisa sisa yang masuk lewat pori-pori. Sedangkan yang membatalkan puasa adalah sesuatu yang masuk lewat rongga yang terbuka seperti jalan masuk ke tubuh atau jalur keluar darinya, dan bukan dari pori-pori.
Ungkapan al-Rafi’i yang dinukil oleh al-Nawawi dalam kitab alMajmu’ (6/313) bahwa yang sesuatu yang masuk ke perut dan membatalkan puasa itu dengan syarat masuknya lewat rongga yang terbuka, dengan sengaja, dan dalam keadaan tidak lupa. Imam Rafi’i berkata: ulama-ulama Syafiiyah memberikan batasan (dhabit) bahwa sesuatu yang masuk ke perut yang membatalkan puasa adalah sesuatu yang masuk dari luar lewat rongga yang terbuka dengan kesengajaan dan dalam keadaan tidak lupa sedang berpuasa.
Pendapat Imam al-Ramli dalam kitab Nihayah al-Muhtaj ia Syah al-Minhaj (3/165) bahwa jika sesuatu yang sampai pada perut itu terasa bermanfaat sebagai nutrisi bagi badan (makanan atau minuman), maka itu membatalkan puasa.