Karyawan di Balikpapan Jadi Bandar Double L, Order 21 Ribu Butir Menggunakan Jasa Ekspedisi
Penulis: Nur Rizna Feramerina
Kamis, 08 April 2021 | 676 views
Balikpapan, Presisi.co – FN (44), seorang karyawan swasta di Balikpapan, ditangkap polisi karena memiliki 21 ribu butir Double L, Rabu 7 April 2021 siang.
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi menjelaskan, polisi mendapatkan informasi dari Loka POM Balikpapan dan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Samarinda. Bahwa ada pengiriman ilegal obat keras menggunakan jasa ekspedisi.
Bergerak cepat, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Balikpapan bersama Loka POM Balikpapan mendatangi kantor jasa ekspedisi itu di Jalan Mayjen Sutoyo, Balikpapan Kota.
Setelah isi kardus diperiksa, petugas menemukan 21 botol plastik putih, masing-masing berisi 1.000 tablet Double L.
Untuk mengungkap pelaku, anggota Opsnal menyamar sebagai petugas ekspedisi yang mengantarkan paket itu ke alamat yang tertera di permukaan kardus.
Saat bertemu orang yang dimaksud, petugas Opsnal Satresnarkoba Polresta Balikpapan langsung membekuk FN di kediamannya di Jalan Bukit Niaga, Kelurahan Klandasan Ilir, Kecamatan Balikpapan Kota.
Turmudi menerangkan, ini bukan kali pertama FN mengedarkan narkoba. "Ini sudah yang keempat sejak Desember 2020. Metodenya sama, menggunakan pengiriman paket," jelasnya.
Pada aksi pertamanya, FN berhasil mengedarkan 10 botol Double L. Pada aksi kedua juga 10 botol, dan aksi ketiga sebanyak 20 botol.
Rencananya, puluhan ribu butir Double L ini diedarkan di Balikpapan dan Samarinda dengan harga jual Rp 700 ribu. Barang bukti tersebut telah disita bersama satu ponsel di Mapolresta Balikpapan.
Kepala Bidang Penindakan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Samarinda Siti Chalimatus Sakdiyah menjelaskan, kegunaan Double L secara legal dengan dosis yang tepat untuk mengurangi rasa lelah setelah melakukan pekerjaan berat. Namun jika digunakan secara ilegal dengan dosis tidak tertakar, dapat merusak ginjal dan jantung karena memompa darah terlalu berat.
Hingga saat ini, polisi masih menelusuri dari daerah mana Double L ini dikirim. Atas perbuatannya, FN dijerat Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-Undang 36/2009 Tentang Kesehatan. Dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara. (*)