search

Daerah

Angka Covid-19 di BalikpapanZulkifli Satpol PP BalikpapanIbadah Ramadan di Balikpapan selama Pandemi

Gara-Gara Corona, Satgas Covid-19 Balikpapan Membatasi Ibadah dan Pasar Ramadan

Penulis: Nur Rizna Feramerina
Jumat, 02 April 2021 | 630 views
Gara-Gara Corona, Satgas Covid-19 Balikpapan Membatasi Ibadah dan Pasar Ramadan
Kepala Satpol PP Balikpapan Zulkifli. (dokumentasi Presisi.co)

Balikpapan, Presisi.co - Pemkot Balikpapan mengizinkan masyarakat beribadah Ramadan. Namun diberikan beberapa batasan berupa menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Bahkan jika angka Covid-19 Balikpapan jadi meningkat, bisa jadi ibadah di tempat umum bakal ditiadakan lagi.

Kepala Satpol PP Balikpapan Zulkifli menerangkan, masyarakat disilakan menggelar pasar ramadan. Dengan ketentuan, mengajukan permohonan rekomendasi pada camat masing-masing.

"Nanti camat memverifikasi lapangan. Jika memungkinkan, bakal diberikan surat rekomendasi Satgas Covid-19 Balikpapan," kata Zulkifli, Jumat 2 April 2021.

Ia menjelaskan, kios atau lapak yang didirikan, harus berjarak minimal 1 meter. Kemudian membuat pintu masuk dan keluar terpisah. Wajib pakai masker dengan menjaga jarak.

Untuk salat tarawih, lanjut Zulkifli, Satgas Covid-19 Balikpapan mengizinkan dengan kapasitas maksimal 50 persen. Wajib pakai masker, menjaga jarak, dan membawa perlengkapan ibadah masing-masing.

Ziarah kubur diimbau dilakukan H-7 Ramadan. Dengan kapasitas 50 persen. Nanti Disperkim dan Satpol PP mengawasi. “Jika peziarah dinilai membludak, maka diberlakukan sistem antre,” jelasnya.

Tadarus diizinkan dengan menerapkan protokol kesehatan. Namun, kata Zulkifli, Satgas Covid-19 menganjurkan tadarus di rumah masing-masing saja. Begitu pula dengan buka puasa bersama. Menu yang disediakan harus kotakan.

Untuk Nuzulul Quran, sebisa mungkin hanya menghadirkan penceramah lokal. Jika telanjur mendatangkan penceramah luar, sambung Zulkifli, harus disertai surat negatif rapid test antigen maksimal tiga hari.

Penyaluran zakat akan diawasi Satgas Covid-19 supaya tidak menimbulkan kerumunan. Untuk kegiatan halal bi halal dianjurkan ditiadakan. Sebab, kata Zulkifli, kasus positif Covid-19 di Balikpapan masih didominasi klaster keluarga.

Zulkifli menjelaskan, jika beribadah di masjid menyebabkan menjadi zona oranye atau merah, maka kegiatan di masjid akan ditiadakan sementara. "Kecuali kegiatan azan dan salat untuk penjaga masjid," pungkasnya. (*)

Editor: Rizki