search

Daerah

Prostitusi di SamarindaLokalisasi Bayur Sempaja Samarindaandi harun

Andi Harun Tumpas Prostitusi di Bayur Sempaja Sebelum Bulan Puasa

Penulis: Jeri Rahmadani
Selasa, 23 Maret 2021 | 2.072 views
Andi Harun Tumpas Prostitusi di Bayur Sempaja Sebelum Bulan Puasa
Wali Kota Samarinda Andi Harun. (Jeri Rahmadani/Presisi.co)

Samarinda, Presisi.co – Praktik prostitusi di Bayur Sempaja diduga masih berdenyut. Mengetahui itu, Wali Kota Samarinda Andi Harun langsung bersikap tegas.

Sebelum bulan puasa yang diperkirakan jatuh pada April 2021 ini, Pemkot Samarinda akan menyapu bersih lokalisasi yang sudah ditutup pada 2016 lalu itu.

"Saya baru tahu kalau lokalisasi Bayur masih ada," ucapnya, Selasa 23 Maret 2021.

Pembersihan lokalisasi, disebut Andi Harun dilakukan dengan mendata jumlah PSK yang ada, dan kemudian diinventarisasi. Masing-masing PSK akan dipulangkan ke daerah asal.

Baca juga: Jelang Ramadan, Warga Samarinda yang Bepergian Akan Dites GeNose

Andi Harun menyatakan, tak elok pemkot mendapatkan setoran fulus dari bisnis seperti itu.

"Tidak ada berkahnya duit seperti itu, walau ada PAD kita di sana. Kalau OPD tidak sanggup, maka saya turun langsung," tegasnya. 

Diketahui, saat ditutup pada lima tahun lalu, masing-masing PSK diberi uang tunai Rp 5 juta untuk pulang ke daerah asal atau dijadikan modal berbisnis yang halal.

Celah Hukum Prostitusi

Terpisah, Dosen Hukum Pidana asal Universitas Mulawarman Orin Gusta Andini menegaskan, kasus prostitusi diatur dalam Pasal 297 KUHP. Di situ dikatakan memperniagakan perempuan atau laki-laki yang belum dewasa dapat dihukum selama-lamanya enam tahun.

Baca juga: Vaksinasi Masyarakat Umum di Samarinda Akan Dibagi Berdasarkan Kategori

Peraturan ini, disebut Orin, hanya mengancam orang yang memperniagakan seperti germo ataupun sebutan lainnya. Sedangkan prostitusi yang dilakukan atas keinginan sendiri, tidak dapat dijerat dengan hukum pidana.

"Jadi yang dilarang itu melacurkan orang lain dan mendapatkan keuntungan dari situ," imbuhnya. (*)

Editor: Rizki