Warga Balikpapan Ikut Edarkan Sabu Senilai Rp 2,5 Miliar, Diringkus di Kapal Menuju Parepare
Penulis: Nur Rizna Feramerina
Rabu, 17 Maret 2021 | 2.553 views
Balikpapan, Presisi.co – Ditresnarkoba Polda Kaltim menggagalkan peredaran sabu seberat 3 kilogram dari tangan AM (42) dan AR (27) di Kota Beriman, Sabtu 13 Maret 2021. Barang haram senilai Rp 2,5 miliar dari Tawau, Malaysia itu rencananya dibawa ke Parepare, Sulawesi Selatan.
Kejadian bermula ketika kepolisian mendapat informasi dari masyarakat pada Kamis 11 Maret 2021. Bahwa ada pengedar yang masuk ke Kaltim dengan membawa sabu dari Tawau, Malaysia. Pengedar itu melakukan perjalanan darat ke Balikpapan, untuk selanjutnya menyeberang dengan kapal ke Parepare, Sulawesi Selatan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Rickynaldo Chairul menerangkan, setelah polisi membuntuti, tersangka AM yang merupakan warga Nunukan itu langsung dibekuk di atas kapal.
“Atas kerja sama dengan syahbandar, nahkoda kapal serta jajarannya, kami berhasil menangkap pelaku di dalam KM Kirana, bersama barang bukti,” kata Rickinaldo, Rabu 17 Maret 2021.
Namun, polisi baru mengetahui bahwa masih ada satu pelaku lagi. Yakni AR yang merupakan warga Balikpapan. Pada saat penangkapan di dalam kapal, AR duduk terpisah dari AM. Sehingga AR sempat lolos dan berlabuh di Parepare.
“Kami koordinasi dengan Polres Parepare untuk meringkus tersangka kedua, AR. Ia diamankan di Pelabuhan Parepare bersama barang bukti satu unit ponsel pada Sabtu 13 Maret 2021,” ungkapnya.
Sabu yang hendak diedarkan ini menurut Rickynaldo merupakan kualitas terbaik. Sehingga harganya jauh lebih mahal. “Ini sabu kelas “sultan”. Harganya Rp 850 juta per kilogram. Kalau sabu biasa Rp 500 juta per kilogram,” ujarnya.
Kedua pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2, juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang 35/2009. Dengan ancaman minimal 10 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. (*)