ASN Pemkot Samarinda Diminta Segera Buat SPT Tahunan
Penulis: Jeri Rahmadani
Jumat, 12 Maret 2021 | 606 views
Samarinda, Presisi.co – Deadline penyampaian surat pemberitahuan pajak tahunan (SPT) tahun 2020 akan berakhir pada 31 Maret 2021. Pegawai ASN Pemkot Samarinda diminta segera membuat laporan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Samarinda Sugeng Chairuddin menerangkan, selain perkenalan kepala baru Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Samarinda melalui audiensi, Jumat 12 Maret 2021, ia mendorong laporan SPT tahun 2020 oleh pegawai ASN segera dilaksanakan.
Sugeng mengupayakan tugas-tugas KPP dan Pemkot Samarinda dapat terus bersinergi. Hal itu guna memaksimalkan tagihan wajib pajak, khususnya pada ASN pemkot dalam hal transparansi.
"Agar tidak ada perbedaan dari masing-masing wajib pajak," paparnya.
Kabid Pembendaharaan BPKAD Samarinda Fahrul Hamid mengatakan, SPT tahunan akan dibuat oleh masing-masing ASN secara personal.
"Sebenarnya pada seluruh objek pajak. Tapi kepala KPP dan sekda meminta imbauan pada masing-masing personal ASN saja," terangnya.
Dijelaskan Fahrul, imbauan penyerahan SPT pada pegawai ASN di lingkup Pemkot Samarinda oleh KPP akan bermuara pada surat edaran wali kota.
"Teknisnya sekda nanti disurati KPP. Kemudian KPP melapor wali kota, mungkin lewat DKD atau portal dibikin edaran ke seluruh OPD melaporkan SPT tahunan," tambahnya.
Fahrul menegaskan, potensi penunggakan oleh pegawai ASN sangat kecil. Dorongan pembuatan SPT tahunan oleh KPP guna melaksanakan transparansi dan mekansime yang berlaku.
"Pada dasarnya seluruh pegawai itu sudah dipotong pajak. Tidak menunggak, tapi harus dilaporkan," pungkasnya. (*)