Tegas! Andi Harun Sebut Sanksi Denda untuk Pelanggar Prokes Bukan untuk Memeras Warga
Penulis: Jeri Rahmadani
Selasa, 02 Maret 2021 | 779 views
Samarinda, Presisi.co – Peningkatan angka kasus terkonfirmasi covid-19 di Kota Samarinda, mendorong masyarakat agar disiplin terhadap protokol kesehatan (Prokes) dan menerapkan 5M dalam beraktivitas. Hal tersebut juga mendorong adanya operasi yustisi oleh pemerintah yang melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Samarinda, dalam menekan kasus covid-19 di Samarinda.
Dibeberkan Dandim 0901/ ASN Samarinda, Kolonel Inf Oni Kristiyanto, bahwa penindakan atas pelanggaran disiplin Prokes oleh masyarakat diperlukan keterlibatan Satpol PP secara masif dalam pelaksanaanya. Adanya pelanggaran terhadap Prokes yang dilakukan masyarakat, disebutnya turut disebabkan minimnya keterlibatan Satpol PP dalam penegakan disiplin Prokes pada masyarakat.
"Operasi yustisi telah kita lakukan, walaupun Satpol PP jarang terlibat. Yang bisa menindak tegas adalah Satpol PP," ujar Oni Kristiyanto saat memberikan sambutan pada rapat koordinasi bersama Pemkot Samarinda, Selasa (2/3/2021), di Aula Wira Pratama Polresta Samarinda.
Hal itu kemudian ditanggapi oleh Wali Kota Samarinda, Andi Harun (AH). Ia mengatakan bahwa pihaknya akan menekan kinerja Satpol PP Kota Samarinda, sembari meninjau payung hukum terkait operasi yustisi yang melibatkan Forkopimda kedepan.
"Tadi sudah janjian dengan pak Kapolresta dan pak Dandim. Besok kita akan adakan rapat satgas. Segera kita rumuskan payung hukumnya, kemudian programnya, langkah-langkah teknisnya dilapangan, serta tindak lanjutannya dan segala yang berkaitan dengan operasi tersebut," ujar Andi Harun, usai menghadiri rapat koordinasi bersama Polresta Samarinda, Selasa (2/3/2021).
Minimnya keterlibatan Satpol PP dalam operasi yustisi perihal pendisiplinan Prokes masyarakat Kota Tepian, AH menjamin akan ada peningkatan intensitas kedepan yang dilakukan pihaknya.
"Oh iya. Saya pastikan akan ada peningkatan intensitas. Kemarin juga saya sudah menanda tangani surat kepada mereka (Satpol PP) untuk meningkatkan intensitas mereka dalam hal penanganan Covid-19," ungkap AH kepada awak media.
Perwali Nomor 43 Tahun 2020 Bakal Dievaluasi
Sementara itu, operasi yustisi yang tentu berkaitan dengan kebijakan PPKM mikro di Kota Samarinda yang akan diterapkan kedepan. AH menyebut, Pemkot akan mengevaluasi Peraturan Wali Kota (Perwali) yang telah dibentuk sebelum dirinya menjabat.
"Kita akan evaluasi Perwali nomor 43 tahun 2020. Karena ada arah baru, ada tambahan peningkatan intensitas yang kemungkinan belum diatur di Perwali nomor 43 tersebut. Termasuk tadi, peningkatan intensitas operasi yustisi, yang terkordinasi dan terintegrasi antara TNI, Polri, dan Satpol PP," imbuhnya.
Adanya pola penutupan di beberapa ruas jalan, AH pun menyatakan bahwa hal tersebut tidak menutup kemungkinan.
"Tidak menutup kemungkinan, tergantung besok dari hasil data yang kita kelola dalam rapat tersebut," pungkasnya.
Selain itu, pemberlakuan sanksi bagi pelanggar yang juga diatur pada Perwali nomor 43 tahun 2020 itu, juga akan ditinjau oleh Wali Kota Samarinda, Andi Harun.
"Mereka berkerumun dan tidak terkendali. Ada setidak-tidaknya menghadapi sanksi berupa denda misalnya, Rp 3 juta. Lah orang kalau punya uang, lebih baik mereka membayar daripada kena sanksi pembubaran atau sanksi hukum lainnya," beber AH.
Ia pun menuturkan, bahwa adanya sanksi bagi masyarakat bukan untuk memeras. Namun, lebih kepada agar masyarakat maupun pemerintah, berpikir dua kali jika akan melanggar pendisiplinan protokol kesehatan sesuai aturan yang telah ditetapkan.
"Uang Rp 3 juta ini kemungkinan akan kita tinjau. Karena ya, sebahagian dari kelompok masyarakat biasanya harus dipaksa untuk melihat adanya potensi sanksi yang lebih berat. Sehingga mereka baru mau taat. Ya apa boleh buat, karena memang ini untuk kepentingan kita bersama," tutupnya.