Santunan untuk Ahli Waris Pasien Covid-19 Meninggal Dihentikan, Begini Penjelasan Pemkot Balikpapan
Penulis: Nur Rizna Feramerina
Kamis, 25 Februari 2021 | 511 views
Balikpapan, Presisi.co - Kementerian Sosial (Kemensos) mengeluarkan surat edaran terkait pemberhentian santunan bagi ahli waris pasien Covid-19.
Perihal tersebut tertulis di dalam Surat Edaran Nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021 tentang Rekomendasi dan Usulan Santunan Ahli Waris Korban Meninggal Akibat Covid-19 yang dikeluarkan oleh Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PKSBS).
Kepala Dinas Sosial Balikpapan, Purnomo menerangkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Kalimantan Timur, dan saat ini Dinsos Provinsi sedang melakukan konsultasi ke Kemensos.
Lebih lanjut, ia membeberkan semua usulan bantuan yang diajukan Dinsos Balikpapan maupun Dinsos Kaltim kepada Kemensos belum ada yang cair.
“Sampai saat ini semua usulan dari Kaltim memang belum ada menerima yang tahun 2020, apalagi 2021. Balikpapan sendiri juga sudah mengusulkan, tapi belum ada satupun yang cair,” kata Purnomo, Kamis (25/2/2021).
Untuk jumlahnya sendiri, Purnomo menjelaskan Kota Balikpapan telah mengajukan lebih dari 100 usulan hingga saat ini.
“Yang jadi masalah 2020 aja belum ada yang cair, yang 2021 ditiadakan bantuannya. Mudah-mudahan hasil koordinasi provinsi dengan pusat ada hal baik lah,” ungkapnya.
Sementara itu, Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi mengaku santunan yang diberikan kepada ahli waris pasien Covid-19 di Balikpapan sulit untuk dikontrol oleh Pemkot Balikpapan. Hal ini disebabkan santunan tersebut langsung dikirimkan kepada ahli waris, dan tidak melalui Pemkot. Terlebih, kata Rizal pihaknya tidak mendapatkan umpan balik dari Kemensos, apakah bantuan tersebut telah tersampaikan atau belum.
“Tahun 2021 tidak ada santunan. Tahun 2020 kami juga kesulitan mengontrol karena setelah datanya kita kirim ke Kementerian Sosial, itu santunannya langsung dikirim ke alamat atau rekening ahli waris,” kata Rizal.
Sebelumnya, Pemerintah memberikan santunan kepada ahli waris pasien Covid-19 sebesar Rp 15 juta sebagai bentuk perhatian dan belasungkawa dari negara.